Skip to main content

NILAI BANTUAN - ASSIST


 
1)      Assist adalah nilai barang dan jasa yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli dengan Cuma-Cuma atau dengan harga yang diturunkan, untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang bersangkutan, sepanjang nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar.
2)      Nilai assist dapat berupa nilai dari :
a)      Material, komponen,bagian dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor, misalnya :
-          Material : kayu,baja dalam lembaran, plastik, kain tekstil ;
-          Komponen : sakelar pemutus arus, kapasitor, engsel pintu.
b)      Peralatan, cetakan dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang barang impor, misalnya: 
-          Peralatan : mesin jahit, mesin penggulung benang, alat pertukangan ;
-          Cetakan ; cetakan untuk membuat barang dari plastik atau karet.
c)       Material yang digunakan dalam pembuatan barang impor, misalnya ;
-          Zat kimia sebagai katalisator
-          Bahan bakar minyak untuk pengujian kendaraan.
d)      Teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan- perencanaan atau sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, misalnya;
-Teknik : production engineering, technical dan engineering study of project;
- Pengembangan : meliputi kegiatan conceptional formulation, testing product alternatives dan construction of prototypes;
- Karya seni : architectural drawings
- Design : blueprints
- Perencanaan- perencanaan : plans for furnance system ;
- Sketsa : sketches for the construction of tanks
   3) Cara penghitungan assist
  •     a) Dalam menghitung assist, biaya transportasi (  freight) dari tempat penggiriman assist ke penjual di luar negeri ditambahkan pada assist tersebut.
  •     b) apabila assit dipasok dengan Cuma-Cuma kepada penjual, maka assist yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dalam jumlah semua nilai tersebut.
  •    c) apabila assist dipasok dengan harga yang diturunkan, maka assist yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar adalah selisih antara jumlah semua assist dengan harga yang dibayar penjual.
   Besarnya assist ditentukan sebagai berikut :
  •  sebesar biaya untuk memproduksinya apabila diproduksi oleh pembeli sendiri atau pihak yang berhubungan dengan pembeli ;
  • sebesar harga pembelian, dalam hal dibeli oleh pembeli
  • sebesar biaya sewa, dalam hal assist tersebut disewa oleh pembeli ;
  • harga pembeli atau biaya untuk memproduksi atau memperolehnya yang disesuaikan ( depresiasi) sesuai dengan waktu penggunaan tersebut, dalam hal assist yang bersangkutan sebelumnya telah digunakan oleh pembeli untuk memproduksi barang lain.
    Meliputi biaya perbaikan atau modifikasi, dalam hal assist tersebut diperbaiki atau di modifikasi. Untuk assist yang berasal dari daerah pabean, perhitungannya berpedoman antara lain pada document ekspor barang.

Comments

Popular posts from this blog

Pemahaman Tentang Biaya Asuransi

BIAYA ASURANSI Pada prinsipnya barang impor harus diasuransikan oleh pihak eksportir maupun , kalau asuransi dibayar oleh penjual harga barang akan dinyatakan dalam Cost Insurance and Freight ( CIF ) sedangkan apabila asuransi dibayar oleh pihak importir maka disebut  Cost and Freight ( CFR) atau dalam modul PIB diberi istilah asuransi dibayar di luar negri ( LN ) atau dibayar dalam negri (DN). Yang dimaksud dengan biaya asuransi adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negri ke tempat impor di daerah pabean. Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, makan besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dihitung 0.5% dari nilai Cost and Freight ( CFR). Dalam hal biaya asuransi ditutup di dalam daerah pabean berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur misalkan berupa polis asuransi, maka besaran nil...

Ketentuan Bea Masuk , Royalti dan Biaya Lisensi

 Penambahan assist pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli dapat ditambahkan pada : a) Keseluruhan jumlah barang untuk pengapalan pertama atau dibagi menjadi beberapa pengapalan ; b) Keseluruhan jumlah barang yang akan diproduksi sesuai dengan kontrak pembuatan barang ; c) Jumlah barang yang diproduksi berdasarkan jangka waktu (umur) productivitas assists ; d) Kondisi lainnya, sesuai permintaan pembeli sepanjang cara tersebut didokumentasikan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.  Berdasarkan ketentuan Undang- undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang mengatur bahwa barang hasil dalam daerah pabean dapat dibebaskan dari bea masuk, maka untuk perhitungan bea masuk barang import yang mengandung assists berupa barang dan jasa yang berasal dari daerah pabean dilakukan sebagai berikut : Bea Masuk yang harus dibayar adalah : BM = 1 ...