1)
Assist
adalah nilai barang dan jasa yang dipasok secara langsung atau tidak langsung
oleh pembeli dengan Cuma-Cuma atau dengan harga yang diturunkan, untuk
kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang bersangkutan,
sepanjang nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar
atau seharusnya dibayar.
2)
Nilai
assist dapat berupa nilai dari :
a)
Material,
komponen,bagian dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor,
misalnya :
-
Material
: kayu,baja dalam lembaran, plastik, kain tekstil ;
-
Komponen
: sakelar pemutus arus, kapasitor, engsel pintu.
b)
Peralatan,
cetakan dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang barang
impor, misalnya:
-
Peralatan
: mesin jahit, mesin penggulung benang, alat pertukangan ;
-
Cetakan
; cetakan untuk membuat barang dari plastik atau karet.
c)
Material
yang digunakan dalam pembuatan barang impor, misalnya ;
-
Zat
kimia sebagai katalisator
-
Bahan
bakar minyak untuk pengujian kendaraan.
d)
Teknik,
pengembangan, karya seni, desain, perencanaan- perencanaan atau sketsa yang
dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan
barang impor, misalnya;
-Teknik : production
engineering, technical dan engineering study of project;
- Pengembangan :
meliputi kegiatan conceptional formulation, testing product alternatives dan
construction of prototypes;
- Karya seni :
architectural drawings
- Design : blueprints
- Perencanaan-
perencanaan : plans for furnance system ;
- Sketsa : sketches for the
construction of tanks
3) Cara penghitungan assist
- a) Dalam menghitung assist, biaya transportasi ( freight) dari tempat penggiriman assist ke penjual di luar negeri ditambahkan pada assist tersebut.
- b) apabila assit dipasok dengan Cuma-Cuma kepada penjual, maka assist yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dalam jumlah semua nilai tersebut.
- c) apabila assist dipasok dengan harga yang diturunkan, maka assist yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar adalah selisih antara jumlah semua assist dengan harga yang dibayar penjual.
Besarnya assist ditentukan sebagai berikut
:
- sebesar biaya untuk memproduksinya apabila diproduksi oleh pembeli sendiri atau pihak yang berhubungan dengan pembeli ;
- sebesar harga pembelian, dalam hal dibeli oleh pembeli
- sebesar biaya sewa, dalam hal assist tersebut disewa oleh pembeli ;
- harga
pembeli atau biaya untuk memproduksi atau memperolehnya yang disesuaikan (
depresiasi) sesuai dengan waktu penggunaan tersebut, dalam hal assist yang
bersangkutan sebelumnya telah digunakan oleh pembeli untuk memproduksi barang
lain.Meliputi biaya perbaikan atau modifikasi, dalam hal assist tersebut diperbaiki atau di modifikasi. Untuk assist yang berasal dari daerah pabean, perhitungannya berpedoman antara lain pada document ekspor barang.
Comments
Post a Comment