Skip to main content

Ketentuan Bea Masuk , Royalti dan Biaya Lisensi





 Penambahan assist pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli dapat ditambahkan pada :
a) Keseluruhan jumlah barang untuk pengapalan pertama atau dibagi menjadi beberapa pengapalan ;
b) Keseluruhan jumlah barang yang akan diproduksi sesuai dengan kontrak pembuatan barang ;
c) Jumlah barang yang diproduksi berdasarkan jangka waktu (umur) productivitas assists ;
d) Kondisi lainnya, sesuai permintaan pembeli sepanjang cara tersebut didokumentasikan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.

 Berdasarkan ketentuan Undang- undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang mengatur bahwa barang hasil dalam daerah pabean dapat dibebaskan dari bea masuk, maka untuk perhitungan bea masuk barang import yang mengandung assists berupa barang dan jasa yang berasal dari daerah pabean dilakukan sebagai berikut :


BM = 1 – ( NA / NT ) atau BM = NA : NT

Keterangan :
BM = Bea Masuk barang import yang mengandung assists
NA = Nilai Assists
NT = Nilai Transaksi barang import yang mengandung assists


Royalti  dan lisensi adalah pembayaran yang berkaitan antara lain dengan paten, merek dagang dan hak cipta. Royalti dan lisensi ditambahkan sepanjang belum termasuk dalam harga sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar serta memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung. Berdasarkan dokumen pembelian atas barang impor bersangkutan, Pembeli berkewajiban membayar royalti atau biaya lisensi atas pembelian barang impor yang bersangkutan.
b.      Merupakan persyaratan penjualan barang impor ; dalam rangka pembelian barang, pembeli diharuskan membayar royalti atau biaya lisensi dalam jumlah tertentu yang secara jelas disebutkan besarannya ( obyektif dan terukur ). Tanpa mempermasalahkan apakah pembayaran royalty ditujukan kepada penjual atau pihak lain ( royalty holder atau kuasanya ) yang sama sekali tidak terlibat dalam transaksi barang impor yang bersangkutan.
c.       Berkaitan dengan barang impor. Pada barang impor yang bersangkutan terdapat Hak Atas Kekayaan Intelektual, antara lain berupa hak atas merek, hak cipta atau hak paten (didalam barang impor terdapat proses kerja yang dipatenkan).

Comments

Popular posts from this blog

NILAI BANTUAN - ASSIST

   NILAI BANTUAN ( ASSIST ) 1)       Assist adalah nilai barang dan jasa yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli dengan Cuma-Cuma atau dengan harga yang diturunkan, untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang bersangkutan, sepanjang nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar. 2)       Nilai assist dapat berupa nilai dari : a)       Material, komponen,bagian dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor, misalnya : -           Material : kayu,baja dalam lembaran, plastik, kain tekstil ; -           Komponen : sakelar pemutus arus, kapasitor, engsel pintu. b)       Peralatan, cetakan dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang barang impor,...

Pemahaman Tentang Biaya Asuransi

BIAYA ASURANSI Pada prinsipnya barang impor harus diasuransikan oleh pihak eksportir maupun , kalau asuransi dibayar oleh penjual harga barang akan dinyatakan dalam Cost Insurance and Freight ( CIF ) sedangkan apabila asuransi dibayar oleh pihak importir maka disebut  Cost and Freight ( CFR) atau dalam modul PIB diberi istilah asuransi dibayar di luar negri ( LN ) atau dibayar dalam negri (DN). Yang dimaksud dengan biaya asuransi adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negri ke tempat impor di daerah pabean. Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, makan besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dihitung 0.5% dari nilai Cost and Freight ( CFR). Dalam hal biaya asuransi ditutup di dalam daerah pabean berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur misalkan berupa polis asuransi, maka besaran nil...