Penambahan
assist pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh
pembeli dapat ditambahkan pada :
a)
Keseluruhan jumlah barang untuk pengapalan pertama atau dibagi menjadi beberapa
pengapalan ;
b)
Keseluruhan jumlah barang yang akan diproduksi sesuai dengan kontrak pembuatan
barang ;
c) Jumlah
barang yang diproduksi berdasarkan jangka waktu (umur) productivitas assists ;
d) Kondisi
lainnya, sesuai permintaan pembeli sepanjang cara tersebut didokumentasikan
berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan Undang- undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang mengatur bahwa barang hasil dalam daerah pabean dapat dibebaskan dari bea masuk, maka untuk perhitungan bea masuk barang import yang mengandung assists berupa barang dan jasa yang berasal dari daerah pabean dilakukan sebagai berikut :
BM = 1 – (
NA / NT ) atau BM = NA : NT
Keterangan
:
BM = Bea
Masuk barang import yang mengandung assists
NA = Nilai
Assists
NT = Nilai
Transaksi barang import yang mengandung assists
Royalti dan lisensi adalah pembayaran yang berkaitan
antara lain dengan paten, merek dagang dan hak cipta. Royalti dan lisensi
ditambahkan sepanjang belum termasuk dalam harga sebenarnya dibayar atau
seharusnya dibayar serta memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Dibayar
oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung. Berdasarkan dokumen pembelian
atas barang impor bersangkutan, Pembeli berkewajiban membayar royalti atau
biaya lisensi atas pembelian barang impor yang bersangkutan.
b.
Merupakan
persyaratan penjualan barang impor ; dalam rangka pembelian barang, pembeli
diharuskan membayar royalti atau biaya lisensi dalam jumlah tertentu yang
secara jelas disebutkan besarannya ( obyektif dan terukur ). Tanpa
mempermasalahkan apakah pembayaran royalty ditujukan kepada penjual atau pihak
lain ( royalty holder atau kuasanya ) yang sama sekali tidak terlibat dalam
transaksi barang impor yang bersangkutan.
c.
Berkaitan
dengan barang impor. Pada barang impor yang bersangkutan terdapat Hak Atas
Kekayaan Intelektual, antara lain berupa hak atas merek, hak cipta atau hak
paten (didalam barang impor terdapat proses kerja yang dipatenkan).
Comments
Post a Comment