Skip to main content

Posts

Showing posts from April, 2020

Informasi Kurs Pajak Pabean Periode 29 April - 5 Mei 2020

Berikut lampiran kurs pajak pabean yang ditetapkan sesuai dengan SKep Nomor KMK-20/MK.10/2020 maka kurs pajak pabean  periode dari tanggal 2020-04-29 s.d 2020-05-05 adalah seseuai detail dibawah ini : 1 JPY Rp 144,9140 1 KRW Rp 12,6600 1 KWD Rp 50.477,8000 1 MYR Rp 3.570,5700 1 MMK Rp 10,9200 1 NOK Rp 1.462,9300 1 PKR Rp 97,0100 1 PHP Rp 307,1800 1 SAR Rp 4.145,4900 1 NZD Rp 9.349,3500 1 SGD Rp 10.938,6700 1 LKR Rp 83,9900 1 SEK Rp 1.549,1800 1 CHF Rp 16.031,5800 1 THB Rp 481,0600 1 USD Rp 15.597,0000 1 AUD Rp 9.911,7700 1 BND Rp 10.936,9900 1 CAD Rp 11.042,9200 1 CNY Rp 2.198,5500 1 DKK Rp 2.262,9000 1 EUR Rp 16.876,0500 1 HKD Rp 2.012,4300 1 INR Rp 203,8600 1 GBP Rp 19.253,0000 Terlihat Kurs Pajak Pabean pada minggu ini mengalami sedikit  penurunan dibandingkan kurs minggu lalu. Memang beberapa pekan terakhir mata uang negara kita terlihat melemah terhadap mata uang asing lainnya dikarena Pandemi virus Covid-19 yang sedang mewabah...

Informasi Kurs Pajak Pabean Periode 22 April - 28 April 2020

Pada Blog kali ini saya akan mengupdate informasi kurs  Pajak Pabean untuk periode 22 April sampai dengan 28 April 2020 Dengan ini berdasarkan SKep Nomor KMK-18/MK.10/2020 maka kurs pajak dari tanggal 2020-04-22 s.d 2020-04-28 adalah sesuai informasi dibawah ini  : 1 USD Rp 15.653,0000 1 AUD Rp 9.954,6100 1 BND Rp 11.005,6100 1 CAD Rp 11.156,8600 1 CNY Rp 2.212,8100 1 DKK Rp 2.285,1800 1 EUR Rp 17.051,1000 1 HKD Rp 2.019,4200 1 INR Rp 204,4200 1 GBP Rp 19.589,9200 1 JPY Rp 145,4765 1 KRW Rp 12,8300 1 KWD Rp 50.242,8300 1 MYR Rp 3.588,3200 1 MMK Rp 10,9800 1 NOK Rp 1.505,7500 1 PKR Rp 94,1600 1 PHP Rp 308,3300 1 SAR Rp 4.164,2800 1 NZD Rp 9.427,7500 1 LKR Rp 84,2900 1 SGD Rp 11.003,6000 1 SEK Rp 1.565,4800 1 CHF Rp 16.203,9800 1 THB Rp 479,8300

LARTAS BARANG IMPOR

Pada Kesempatan kali ini saya akan coba menjelaskan mengenai lartas dari kegiatan impor. Lartas sendiri merupakan kepanjangan dari "Larangan Terbatas" yang artinya dalam kegiatan impor barang yang terkena lartas akan memerlukan izin tertentu dari departemen pemerintahan terkait supaya barang impor tersebut dapat dikeluarkan dari proses custom beacukai setempat. Disini saya mengambil contoh terkait import barang mesin pencetak atau sering dikenal lebih luas dengan kata "Printer Machine " Pertanyaannya mengapa untuk proses mesin pencetak apapun memerlukan sebuah lartas ? Mesin pencetak bisa digunakan untuk mencetak apa saja, karena banyaknya variasi dari mesin cetak yang beredar diseluruh dunia maka setiap jenis mesin cetak harus ada klasifikasinya. Yang paling ditakuti oleh pemerintahan setempat adalah ada prilaku individu yang bisa melalui perusahaan tertentu melakukan impor mesin cetak yang bisa menghasilkan cetakan uang dari mata uang negara tertentu. S...

INFO KURS PAJAK PABEAN 08 April - 14 April 2020

Pada blog kali ini akan saya tambahkan mengenai informasi Kurs Pajak Pabean yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan melalui lembaganya Direktorat Bea dan Cukai setiap minggunya yang selalu diupdate pada hari Rabu. Kurs pajak ini dipakai sebagai acuan dalam proses pembayaran PIB dan PEB setiap harinya dalam dunia pabean Indonesia. Berikut informasi yang akan saya lampirkan : Info Kurs Pajak Pabena Minggu ini Informasi yang didasari SKep Nomor Kurs/No/16/Periode/8-14/April/2020. Telah ditentukan kurs pajak dari tanggal 2020-04-08 s.d 2020-04-14 adalah sebagai berikut : 1 USD Rp 16.509,0000 1 AUD Rp 9.995,7200 1 BND Rp 11.517,3000 1 CAD Rp 11.661,3000 1 CNY Rp 2.322,7700 1 DKK Rp 2.408,7400 1 EUR Rp 17.984,0300 1 HKD Rp 2.129,5000 1 INR Rp 216,9300 1 GBP Rp 20.371,1200 1 JPY Rp 152,8509 1 KRW Rp 13,4300 1 KWD Rp 52.876,1600 1 MYR Rp 3.790,9100 1 MMK Rp 11,8200 1 NOK Rp 1.573,9700 1 PKR Rp 99,2300 1 PHP Rp 325,0000 1 SAR Rp 4.384,9400 1 NZD Rp 9.751,...

Lisensi Dan Pengertian Proceeds

     Royalti dan Lisensi dapat ditambahkan sepanjang : 1)       Dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung ; 2)       Merupakan persyaratan penjualan barang import dimisalkan : -           Dalam rangka pembelian barang, pembeli diharuskan membayar royalti atau biaya lisensi. Tanpa mempermasalahkan apakah pembayaran royalti ditujukan kepada penjual atau pihak lain (royalti holder atau kuasanya) yang sama sekali tidak terlibat dalam transaksi barang impor yang bersangkutan. -           Yang dimaksud dengan persyaratan penjualan adalah adanya kewajiban hukum dalam suatu kontrak/ perjanjian untuk membayar royalti dan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi maka kontrak/ perjanjian tersebut menjadi batal dan tidak berlaku lagi. Proses penjualan sekarang ini sudah banyak dilakukan secara online, jadi...

SURAT PENJELASAN KEGUNAAN BARANG

Dear para pembaca, Pada blog kali ini akan saya lampirkan beberapa contoh dari surat yang kita gunakan untuk kepentingan kegiatan Pabean di Bea Cukai Indonesia. Umumnya surat surat seperti ini akan diminta oleh pihak beacukai di Indonesia setelah mereka memberikan NPD yang berarti Nota Permintaan Data untuk proses selanjutnya dalam aktivitas kegiatan Custom Clearance beacukai. Dikarenakan banyakanya jenis barang yang diimpor pastinya akan membuat para petugas beacukai mengalami kendala dalam hal mengetahui jenis barang yang diimpor. Maka dari itu pentingnya hubungan kerjasama antar si importir dengan pihak beacukai harus selalu ada komunikasi yang baik dalam melakukan proses custom clearance. Dengan adanya komunikasi yang baik maka kesalahan atau human error yang sering terjadi dapat dikurangi presentasenya. Beberapa contoh surat terlampir akan saya terangkan apa isinya dan juga peruntukkan untuk kepentingan dasar dari surat ini dibuat dan ditujukan. Dalam contoh ini kita ak...