Skip to main content

Informasi Kurs Pajak Pabean Periode 29 April - 5 Mei 2020





Berikut lampiran kurs pajak pabean yang ditetapkan sesuai dengan SKep Nomor KMK-20/MK.10/2020 maka kurs pajak pabean  periode dari tanggal 2020-04-29 s.d 2020-05-05 adalah seseuai detail dibawah ini :


1 JPY
Rp 144,9140
1 KRW
Rp 12,6600
1 KWD
Rp 50.477,8000
1 MYR
Rp 3.570,5700
1 MMK
Rp 10,9200
1 NOK
Rp 1.462,9300
1 PKR
Rp 97,0100
1 PHP
Rp 307,1800
1 SAR
Rp 4.145,4900
1 NZD
Rp 9.349,3500
1 SGD
Rp 10.938,6700
1 LKR
Rp 83,9900
1 SEK
Rp 1.549,1800
1 CHF
Rp 16.031,5800
1 THB
Rp 481,0600
1 USD
Rp 15.597,0000
1 AUD
Rp 9.911,7700
1 BND
Rp 10.936,9900
1 CAD
Rp 11.042,9200
1 CNY
Rp 2.198,5500
1 DKK
Rp 2.262,9000
1 EUR
Rp 16.876,0500
1 HKD
Rp 2.012,4300
1 INR
Rp 203,8600
1 GBP
Rp 19.253,0000


Terlihat Kurs Pajak Pabean pada minggu ini mengalami sedikit  penurunan dibandingkan kurs minggu lalu. Memang beberapa pekan terakhir mata uang negara kita terlihat melemah terhadap mata uang asing lainnya dikarena Pandemi virus Covid-19 yang sedang mewabah saat ini.
Semoga makin kedepannya keadaaan ekonomi negara kita dapat segera membaik.

Comments

Popular posts from this blog

NILAI BANTUAN - ASSIST

   NILAI BANTUAN ( ASSIST ) 1)       Assist adalah nilai barang dan jasa yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli dengan Cuma-Cuma atau dengan harga yang diturunkan, untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang bersangkutan, sepanjang nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar. 2)       Nilai assist dapat berupa nilai dari : a)       Material, komponen,bagian dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor, misalnya : -           Material : kayu,baja dalam lembaran, plastik, kain tekstil ; -           Komponen : sakelar pemutus arus, kapasitor, engsel pintu. b)       Peralatan, cetakan dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang barang impor,...

Pemahaman Tentang Biaya Asuransi

BIAYA ASURANSI Pada prinsipnya barang impor harus diasuransikan oleh pihak eksportir maupun , kalau asuransi dibayar oleh penjual harga barang akan dinyatakan dalam Cost Insurance and Freight ( CIF ) sedangkan apabila asuransi dibayar oleh pihak importir maka disebut  Cost and Freight ( CFR) atau dalam modul PIB diberi istilah asuransi dibayar di luar negri ( LN ) atau dibayar dalam negri (DN). Yang dimaksud dengan biaya asuransi adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negri ke tempat impor di daerah pabean. Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, makan besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dihitung 0.5% dari nilai Cost and Freight ( CFR). Dalam hal biaya asuransi ditutup di dalam daerah pabean berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur misalkan berupa polis asuransi, maka besaran nil...

Ketentuan Bea Masuk , Royalti dan Biaya Lisensi

 Penambahan assist pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli dapat ditambahkan pada : a) Keseluruhan jumlah barang untuk pengapalan pertama atau dibagi menjadi beberapa pengapalan ; b) Keseluruhan jumlah barang yang akan diproduksi sesuai dengan kontrak pembuatan barang ; c) Jumlah barang yang diproduksi berdasarkan jangka waktu (umur) productivitas assists ; d) Kondisi lainnya, sesuai permintaan pembeli sepanjang cara tersebut didokumentasikan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.  Berdasarkan ketentuan Undang- undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang mengatur bahwa barang hasil dalam daerah pabean dapat dibebaskan dari bea masuk, maka untuk perhitungan bea masuk barang import yang mengandung assists berupa barang dan jasa yang berasal dari daerah pabean dilakukan sebagai berikut : Bea Masuk yang harus dibayar adalah : BM = 1 ...