Skip to main content

Posts

Showing posts from March, 2020

NILAI BANTUAN - ASSIST

   NILAI BANTUAN ( ASSIST ) 1)       Assist adalah nilai barang dan jasa yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli dengan Cuma-Cuma atau dengan harga yang diturunkan, untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang bersangkutan, sepanjang nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar. 2)       Nilai assist dapat berupa nilai dari : a)       Material, komponen,bagian dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor, misalnya : -           Material : kayu,baja dalam lembaran, plastik, kain tekstil ; -           Komponen : sakelar pemutus arus, kapasitor, engsel pintu. b)       Peralatan, cetakan dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang barang impor,...

Biaya Dalam Nilai Transaksi

Unsur BiayaYang Harus Ditambahkan Dalam Nilai Transaksi Nilai transaksi harus ditambah dengan berbagai biaya yang dibayar importir berkaitan dengan barang yang diimpor, sepanjang biaya-biaya tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. Mengacu kepada ketentuan pelaksanaan nilai pabean yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK/-160/KMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa terdapat 7(tujuh) unsur biaya yang harus ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sepanjang biaya-biaya ini belum termasuk pada nilai transaksi yang disepakati pembeli dan penjua. Biaya-biaya tersebut meliputi :  Biaya-biaya yang berkaitan dengan proses importasi barang Biaya-biaya tersebut meliputi komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian, serta biaya pengepakan, baik untuk upah tenaga kerja maupun material pengepakan. Biaya-biaya tersebut harus ditambahkan bilama...

Nilai Pabean Berdasarkan Nilai Transaksi

Pada Blog kali ini Pertama-tama akan membahas tentang digunakannya Metode Nilai Transaksi, yaitu berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan. Untuk barang hadiah tidak ada Nilai transaksinya ( tidak ada jual beli) ; oleh karena itu metode Nilai Transaksi barang bersangkutan (Metode I) tidak dapat digunakan. Selanjutnya digunakan nilai transaksi barang identik, yaitu nilai pabean berdasarkan pada nilai transaksi barang identik atau barang 100% sama, dimisalkan bahwa barang identik tidak ada, karena belum pernah diimpor maka metode nilai transaksi tidak dapat digunakan. Dilanjutkan ke metode nilai transaksi barang serupa dimisalkan tidak ada barang serupa yang pernah diimpor, maka Metode Nilai Transaksi barang serupa tidak dapat digunakan. Pembahasan tiap metode penetapan akan dibahas dalam bab-bab berikutnya. Pada blog kali ini akan dibahas secara khusus penetapan nilai pabean menggunakan metode 1 yaitu nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang imp...

ENAM METODE PENETAPAN NILAI PABEAN

Memahami penerapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang yang diimpor Setelah kita mengetahui perkembangan penetapan nilai pabean yang pernah digunakan di Indonesia, maka pada bab selanjutnya kita akan belajar tentang metode-metode yang digunakan dalam penetapan nilai pabean. Sebagaimana yang telah disinggung pada bab I, mengacu kepada WTO Valuation Agreement, terdapat 6 metode penetapan nilai pabean yang diatur pada Undang-Undang Kepabeanan, yaitu : 1.        Metode I, nilai pabean menggunakan nilai transaksi atas barang impor bersangkutan, 2.        Metode II, nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, 3.        Metode III, nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang serupa, 4.        Metode IV, nilai pabean menggunakan metode deduksi, 5.        Metode V, nilai pabean menggunakan metod...