Memahami
penerapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang yang diimpor
Setelah kita mengetahui perkembangan penetapan nilai pabean yang pernah digunakan di Indonesia, maka pada bab selanjutnya kita akan belajar tentang metode-metode yang digunakan dalam penetapan nilai pabean. Sebagaimana yang telah disinggung pada bab I, mengacu kepada WTO Valuation Agreement, terdapat 6 metode penetapan nilai pabean yang diatur pada Undang-Undang Kepabeanan, yaitu :
Urutan Penggunaan
Secara garis besar UU No : 10 tahun 1995
tentang Kepabeanan dan yang dirubah dengan UU No : 17 tahun 2006 tentang
Perubahan UU No : 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, mengatur bahwa penetapan
nilai pabean barang impor menggunakan satu dari enam metode yaitu :
1)
Nilai
pabean dalam hal ini dipakai untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang
bersangkutan
2)
Dalam
hal ini nilai pabean dipakai untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan
berdasarkan nilai transaksi, nilai pabean untuk penghitunganan bea masuk
ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identik.
3)
Dalam
hal ini nilai pabean dipakai juga untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan
berdasarkan nilai transaksi barang bersangkutan dan nilai transaksi barang
identik, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai
transaksi dari barang serupa.
4)
Dalam
hal ini nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan
berdasarkan nilai transaksi barang bersangkutan, nilai transaksi barang identik
dan nilai transaksi barang serupa, nilai pabean ditentukan berdasarkan metode
deduksi.
5)
Dalam
hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan
berdasarkan nilai transaksi, nilai transaksi barang identik, nilai transaksi
barang serupa, dan metode deduksi, nilai pabean ditentukan berdasarkan metode
komputansi.
6)
Dalam
hal ini nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan
berdasarkan nilai transaksi, nilai transaksi barang identik, nilai transaksi
barang serupa, metode deduksi, dan metode komputansi, nilai pabean ditentukan
berdasarkan metode pengulangan (fallback).
Keenam metode penetapan nilai pabean tersebut
digunakan untuk menetapkan nilai pabean barang impor sesuai hirarkhinya atau
urutannya. Nilai pabean ditetapkan menggunakan salah satu dari enam metode dan
untuk mendapatkan metode yang sesuai nilai pabean harus ditetapkan melalui
metode nilai transaksi dan seterusnya metode fallback secara hirarkhi, kecuali
atas permintaan importir metode komputansi dapat mendahului metode deduksi.
Apabila metode ini transaksi dapat digunakan,
tidak diizinkan mencoba menggunakan metode transaksi barang identik dan
seterusnya.
Contoh :
Barang impor adalah barang hadiah dari USA.
Karena barang hadiah, makan nilai transaksi (transaksi jual beli) tidak ada.
Pada
Waktu penyelesaian kewajiban pabean di kantor
pengawasan pelayanan bea dan cukai (KPP BC) tempat pemasukan barang impor, pada
saat akan dikeluarkan dari kawasan pabean, dalam rangka pembuatannya PIB harus
ditetapkan nilai pabeannya guna menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka
impor.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku makan nilai
pabean adalah berdasarkan salah satu dari enam metode.
Comments
Post a Comment