Skip to main content

ENAM METODE PENETAPAN NILAI PABEAN



Memahami penerapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang yang diimpor



Setelah kita mengetahui perkembangan penetapan nilai pabean yang pernah digunakan di Indonesia, maka pada bab selanjutnya kita akan belajar tentang metode-metode yang digunakan dalam penetapan nilai pabean. Sebagaimana yang telah disinggung pada bab I, mengacu kepada WTO Valuation Agreement, terdapat 6 metode penetapan nilai pabean yang diatur pada Undang-Undang Kepabeanan, yaitu :

Urutan Penggunaan
Secara garis besar UU No : 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan yang dirubah dengan UU No : 17 tahun 2006 tentang Perubahan UU No : 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, mengatur bahwa penetapan nilai pabean barang impor menggunakan satu dari enam metode yaitu :
1)      Nilai pabean dalam hal ini dipakai untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan
2)      Dalam hal ini nilai pabean dipakai untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, nilai pabean untuk penghitunganan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identik.
3)      Dalam hal ini nilai pabean dipakai juga untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang bersangkutan dan nilai transaksi barang identik, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari barang serupa.
4)      Dalam hal ini nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang bersangkutan, nilai transaksi barang identik dan nilai transaksi barang serupa, nilai pabean ditentukan berdasarkan metode deduksi.
5)      Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, dan metode deduksi, nilai pabean ditentukan berdasarkan metode komputansi.
6)      Dalam hal ini nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, dan metode komputansi, nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback).

Keenam metode penetapan nilai pabean tersebut digunakan untuk menetapkan nilai pabean barang impor sesuai hirarkhinya atau urutannya. Nilai pabean ditetapkan menggunakan salah satu dari enam metode dan untuk mendapatkan metode yang sesuai nilai pabean harus ditetapkan melalui metode nilai transaksi dan seterusnya metode fallback secara hirarkhi, kecuali atas permintaan importir metode komputansi dapat mendahului metode deduksi.
Apabila metode ini transaksi dapat digunakan, tidak diizinkan mencoba menggunakan metode transaksi barang identik dan seterusnya.
Contoh :
Barang impor adalah barang hadiah dari USA. Karena barang hadiah, makan nilai transaksi (transaksi jual beli) tidak ada. Pada
Waktu penyelesaian kewajiban pabean di kantor pengawasan pelayanan bea dan cukai (KPP BC) tempat pemasukan barang impor, pada saat akan dikeluarkan dari kawasan pabean, dalam rangka pembuatannya PIB harus ditetapkan nilai pabeannya guna menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku makan nilai pabean adalah berdasarkan salah satu dari enam metode.

Comments

Popular posts from this blog

NILAI BANTUAN - ASSIST

   NILAI BANTUAN ( ASSIST ) 1)       Assist adalah nilai barang dan jasa yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli dengan Cuma-Cuma atau dengan harga yang diturunkan, untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang bersangkutan, sepanjang nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar. 2)       Nilai assist dapat berupa nilai dari : a)       Material, komponen,bagian dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor, misalnya : -           Material : kayu,baja dalam lembaran, plastik, kain tekstil ; -           Komponen : sakelar pemutus arus, kapasitor, engsel pintu. b)       Peralatan, cetakan dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang barang impor,...

Pemahaman Tentang Biaya Asuransi

BIAYA ASURANSI Pada prinsipnya barang impor harus diasuransikan oleh pihak eksportir maupun , kalau asuransi dibayar oleh penjual harga barang akan dinyatakan dalam Cost Insurance and Freight ( CIF ) sedangkan apabila asuransi dibayar oleh pihak importir maka disebut  Cost and Freight ( CFR) atau dalam modul PIB diberi istilah asuransi dibayar di luar negri ( LN ) atau dibayar dalam negri (DN). Yang dimaksud dengan biaya asuransi adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negri ke tempat impor di daerah pabean. Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, makan besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dihitung 0.5% dari nilai Cost and Freight ( CFR). Dalam hal biaya asuransi ditutup di dalam daerah pabean berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur misalkan berupa polis asuransi, maka besaran nil...

Ketentuan Bea Masuk , Royalti dan Biaya Lisensi

 Penambahan assist pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli dapat ditambahkan pada : a) Keseluruhan jumlah barang untuk pengapalan pertama atau dibagi menjadi beberapa pengapalan ; b) Keseluruhan jumlah barang yang akan diproduksi sesuai dengan kontrak pembuatan barang ; c) Jumlah barang yang diproduksi berdasarkan jangka waktu (umur) productivitas assists ; d) Kondisi lainnya, sesuai permintaan pembeli sepanjang cara tersebut didokumentasikan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.  Berdasarkan ketentuan Undang- undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang mengatur bahwa barang hasil dalam daerah pabean dapat dibebaskan dari bea masuk, maka untuk perhitungan bea masuk barang import yang mengandung assists berupa barang dan jasa yang berasal dari daerah pabean dilakukan sebagai berikut : Bea Masuk yang harus dibayar adalah : BM = 1 ...