Skip to main content

Posts

KURS PAJAK PERIODE TANGGAL 05/08/2020 - 11/08/2020

Info Kurs Pajak Minggu Ini Periode 05 Agustus 2020 sampai dengan 11 Agustus 2020 Melalui penetapan  yang dilandasi oleh SKep Nomor KMK-33/KM.10/2020 maka kurs pajak dari tanggal 2020-08-05 s.d 2020-08-11 adalah sebagai berikut : 1 USD Rp 14.620,0000 1 AUD Rp 10.473,3000 1 BND Rp 10.611,5200 1 CAD Rp 10.916,2900 1 CNY Rp 2.090,0500 1 DKK Rp 2.313,5200 1 EUR Rp 17.224,4000 1 HKD Rp 1.886,3700 1 INR Rp 195,3800 1 GBP Rp 19.065,0300 1 JPY Rp 138,8628 1 KRW Rp 12,2400 1 KWD Rp 47.788,6700 1 MYR Rp 3.446,2100 1 MMK Rp 10,7200 1 NOK Rp 1.608,6300 1 PKR Rp 87,8400 1 PHP Rp 297,4000 1 SAR Rp 3.897,7700 1 NZD Rp 9.733,8300 1 LKR Rp 78,7300 1 SGD Rp 10.632,2400 1 SEK Rp 1.670,3400 1 CHF Rp 16.005,8600 1 THB Rp 466,7600
Recent posts

NILAI PABEAN MENGGUNAKAN NILAI TRANSAKSI BARANG IDENTIK

CARA MEMAHAMI PENETAPAN NILAI PABEAN MENGGUNAKAN NILAI TRANSAKSI BARANG IDENTIK   Dalam hal ini nilai pabean yang diberitahukan dalam suatu PIB tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan ( metode I), nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik( metode II) dengan data nilai pabean barang lain asalkan kedua barang tersebut identik yaitu sama dalam segala hal, paling tidak karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama atau diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama. PENGERTIAN BARANG IDENTIK Barang identik adalah barang yang sama dalam segala hal, termasuk karakteristik fisik,kualitas dan reputasinya identik, serta diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama atau diproduksi lain di negara yang sama. Perbedaan perbedaan kecil dalam penimpalan sebagai contoh warnanya , tidak akan mempengaruhi penetapan barang tersebut sebagai barang identik....

Syarat Diterimanya Nilai Transaksi Dalam Proses Impor

Syarat Diterimanya Nilai Transaksi Nilai transaksi dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut : Tidak terdapat pembatasan pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang undangan yang diberlakukan di dalam daerah pabean serta membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan dan tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial. Tidak terdapat persayaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya sebagai contoh barter tidak terdapat proceeds yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang. Metode nilai ...

Pemahaman Tentang Biaya Asuransi

BIAYA ASURANSI Pada prinsipnya barang impor harus diasuransikan oleh pihak eksportir maupun , kalau asuransi dibayar oleh penjual harga barang akan dinyatakan dalam Cost Insurance and Freight ( CIF ) sedangkan apabila asuransi dibayar oleh pihak importir maka disebut  Cost and Freight ( CFR) atau dalam modul PIB diberi istilah asuransi dibayar di luar negri ( LN ) atau dibayar dalam negri (DN). Yang dimaksud dengan biaya asuransi adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negri ke tempat impor di daerah pabean. Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, makan besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dihitung 0.5% dari nilai Cost and Freight ( CFR). Dalam hal biaya asuransi ditutup di dalam daerah pabean berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur misalkan berupa polis asuransi, maka besaran nil...

KURS PAJAK PABEAN PERIODE 20 MEI - 02 JUNI 2020

Pada blog berita kali ini saya masih akan menginformasikan seputar kurs pajak pabean yang ditentukan berdasarkan SKEP NO KMK-23/MK.10/2020 untuk periode tanggal 20 mei 2020 sampai dengan 02 Juni 2020 adalah sebagai berikut : 1 USD Rp 14.921,0000 1 AUD Rp 9.623,4500 1 BND Rp 10.484,3000 1 CAD Rp 10.595,8000 1 CNY Rp 2.096,5600 1 DKK Rp 2.165,8200 1 EUR Rp 16.149,0000 1 HKD Rp 1.924,9500 1 INR Rp 197,5600 1 GBP Rp 18.187,5100 1 JPY Rp 139,2950 1 KRW Rp 12,1500 1 KWD Rp 48.291,9300 1 MYR Rp 3.438,0500 1 MMK Rp 10,5700 1 NOK Rp 1.465,1400 1 PKR Rp 92,9300 1 PHP Rp 295,3600 1 SAR Rp 3.971,0700 1 NZD Rp 8.941,2600 1 SGD Rp 10.488,5400 1 LKR Rp 80,3500 1 SEK Rp 1.519,3800 1 CHF Rp 15.358,0900 1 THB Rp 465,1400

KURS PAJAK PABEAN PERIODE 13-05-2020 SAMPAI 19-05-2020

 kurs pajak pabean periode 2020-05-06 s.d 2020-05-12 adalah sebagai berikut : 1 USD Rp 15.284,0000 1 AUD Rp 9.897,4300 1 BND Rp 10.805,1600 1 CAD Rp 10.913,4900 1 CNY Rp 2.151,9200 1 DKK Rp 2.235,9700 1 EUR Rp 16.680,7500 1 HKD Rp 1.971,7100 1 INR Rp 202,0100 1 GBP Rp 19.089,7000 1 JPY Rp 142,9998 1 KRW Rp 12,5400 1 KWD Rp 49.380,4500 1 MYR Rp 3.523,7400 1 MMK Rp 10,8000 1 NOK Rp 1.478,5100 1 PKR Rp 95,0400 1 PHP Rp 302,3200 1 SAR Rp 4.066,8800 1 NZD Rp 9.297,1100 1 SGD Rp 10.806,0800 1 LKR Rp 82,3000 1 SEK Rp 1.551,1400 1 CHF Rp 15.791,4200 1 THB Rp 470,8400 sedangakan lampiran terbaru informasi kurs pajak pabean dengan dasar SKep Nomor KMK-22/MK.10/2020 maka kurs pajak periode tanggal 2020-05-13 s.d 2020-05-19   adalah sebagai berikut : 1 USD Rp 15.044,0000 1 AUD Rp 9.751,2200 1 BND Rp 10.631,5000 1 CAD Rp 10.744,6400 1 CNY Rp 2.117,4000 1 DKK Rp 2.184,1500 1 EUR Rp 16.294,1600 1 HKD Rp 1.940,6900 1 INR Rp 198,8600 1 GBP Rp 18.649,4500 1 JPY Rp 141,2768 1 KRW Rp 12,3200 1 K...

Informasi Kurs Pajak Pabean Periode 29 April - 5 Mei 2020

Berikut lampiran kurs pajak pabean yang ditetapkan sesuai dengan SKep Nomor KMK-20/MK.10/2020 maka kurs pajak pabean  periode dari tanggal 2020-04-29 s.d 2020-05-05 adalah seseuai detail dibawah ini : 1 JPY Rp 144,9140 1 KRW Rp 12,6600 1 KWD Rp 50.477,8000 1 MYR Rp 3.570,5700 1 MMK Rp 10,9200 1 NOK Rp 1.462,9300 1 PKR Rp 97,0100 1 PHP Rp 307,1800 1 SAR Rp 4.145,4900 1 NZD Rp 9.349,3500 1 SGD Rp 10.938,6700 1 LKR Rp 83,9900 1 SEK Rp 1.549,1800 1 CHF Rp 16.031,5800 1 THB Rp 481,0600 1 USD Rp 15.597,0000 1 AUD Rp 9.911,7700 1 BND Rp 10.936,9900 1 CAD Rp 11.042,9200 1 CNY Rp 2.198,5500 1 DKK Rp 2.262,9000 1 EUR Rp 16.876,0500 1 HKD Rp 2.012,4300 1 INR Rp 203,8600 1 GBP Rp 19.253,0000 Terlihat Kurs Pajak Pabean pada minggu ini mengalami sedikit  penurunan dibandingkan kurs minggu lalu. Memang beberapa pekan terakhir mata uang negara kita terlihat melemah terhadap mata uang asing lainnya dikarena Pandemi virus Covid-19 yang sedang mewabah...