Info Kurs Pajak Minggu Ini Periode 05 Agustus 2020 sampai dengan 11 Agustus 2020 Melalui penetapan yang dilandasi oleh SKep Nomor KMK-33/KM.10/2020 maka kurs pajak dari tanggal 2020-08-05 s.d 2020-08-11 adalah sebagai berikut : 1 USD Rp 14.620,0000 1 AUD Rp 10.473,3000 1 BND Rp 10.611,5200 1 CAD Rp 10.916,2900 1 CNY Rp 2.090,0500 1 DKK Rp 2.313,5200 1 EUR Rp 17.224,4000 1 HKD Rp 1.886,3700 1 INR Rp 195,3800 1 GBP Rp 19.065,0300 1 JPY Rp 138,8628 1 KRW Rp 12,2400 1 KWD Rp 47.788,6700 1 MYR Rp 3.446,2100 1 MMK Rp 10,7200 1 NOK Rp 1.608,6300 1 PKR Rp 87,8400 1 PHP Rp 297,4000 1 SAR Rp 3.897,7700 1 NZD Rp 9.733,8300 1 LKR Rp 78,7300 1 SGD Rp 10.632,2400 1 SEK Rp 1.670,3400 1 CHF Rp 16.005,8600 1 THB Rp 466,7600
CARA MEMAHAMI PENETAPAN NILAI PABEAN MENGGUNAKAN NILAI TRANSAKSI BARANG IDENTIK Dalam hal ini nilai pabean yang diberitahukan dalam suatu PIB tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan ( metode I), nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik( metode II) dengan data nilai pabean barang lain asalkan kedua barang tersebut identik yaitu sama dalam segala hal, paling tidak karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama atau diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama. PENGERTIAN BARANG IDENTIK Barang identik adalah barang yang sama dalam segala hal, termasuk karakteristik fisik,kualitas dan reputasinya identik, serta diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama atau diproduksi lain di negara yang sama. Perbedaan perbedaan kecil dalam penimpalan sebagai contoh warnanya , tidak akan mempengaruhi penetapan barang tersebut sebagai barang identik....