Skip to main content

KURS PAJAK PABEAN PERIODE 20 MEI - 02 JUNI 2020

Pada blog berita kali ini saya masih akan menginformasikan seputar kurs pajak pabean yang ditentukan berdasarkan SKEP NO KMK-23/MK.10/2020 untuk periode tanggal 20 mei 2020 sampai dengan 02 Juni 2020 adalah sebagai berikut :


1 USD
Rp14.921,0000
1 AUD
Rp9.623,4500
1 BND
Rp10.484,3000
1 CAD
Rp10.595,8000
1 CNY
Rp2.096,5600
1 DKK
Rp2.165,8200
1 EUR
Rp16.149,0000
1 HKD
Rp1.924,9500
1 INR
Rp197,5600
1 GBP
Rp18.187,5100
1 JPY
Rp139,2950
1 KRW
Rp12,1500
1 KWD
Rp48.291,9300
1 MYR
Rp3.438,0500
1 MMK
Rp10,5700
1 NOK
Rp1.465,1400
1 PKR
Rp92,9300
1 PHP
Rp295,3600
1 SAR
Rp3.971,0700
1 NZD
Rp8.941,2600
1 SGD
Rp10.488,5400
1 LKR
Rp80,3500
1 SEK
Rp1.519,3800
1 CHF
Rp15.358,0900
1 THB
Rp465,1400

Comments

Popular posts from this blog

NILAI BANTUAN - ASSIST

   NILAI BANTUAN ( ASSIST ) 1)       Assist adalah nilai barang dan jasa yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli dengan Cuma-Cuma atau dengan harga yang diturunkan, untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang bersangkutan, sepanjang nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar. 2)       Nilai assist dapat berupa nilai dari : a)       Material, komponen,bagian dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor, misalnya : -           Material : kayu,baja dalam lembaran, plastik, kain tekstil ; -           Komponen : sakelar pemutus arus, kapasitor, engsel pintu. b)       Peralatan, cetakan dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang barang impor,...

Pemahaman Tentang Biaya Asuransi

BIAYA ASURANSI Pada prinsipnya barang impor harus diasuransikan oleh pihak eksportir maupun , kalau asuransi dibayar oleh penjual harga barang akan dinyatakan dalam Cost Insurance and Freight ( CIF ) sedangkan apabila asuransi dibayar oleh pihak importir maka disebut  Cost and Freight ( CFR) atau dalam modul PIB diberi istilah asuransi dibayar di luar negri ( LN ) atau dibayar dalam negri (DN). Yang dimaksud dengan biaya asuransi adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negri ke tempat impor di daerah pabean. Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, makan besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dihitung 0.5% dari nilai Cost and Freight ( CFR). Dalam hal biaya asuransi ditutup di dalam daerah pabean berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur misalkan berupa polis asuransi, maka besaran nil...

Ketentuan Bea Masuk , Royalti dan Biaya Lisensi

 Penambahan assist pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli dapat ditambahkan pada : a) Keseluruhan jumlah barang untuk pengapalan pertama atau dibagi menjadi beberapa pengapalan ; b) Keseluruhan jumlah barang yang akan diproduksi sesuai dengan kontrak pembuatan barang ; c) Jumlah barang yang diproduksi berdasarkan jangka waktu (umur) productivitas assists ; d) Kondisi lainnya, sesuai permintaan pembeli sepanjang cara tersebut didokumentasikan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.  Berdasarkan ketentuan Undang- undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang mengatur bahwa barang hasil dalam daerah pabean dapat dibebaskan dari bea masuk, maka untuk perhitungan bea masuk barang import yang mengandung assists berupa barang dan jasa yang berasal dari daerah pabean dilakukan sebagai berikut : Bea Masuk yang harus dibayar adalah : BM = 1 ...