Syarat Diterimanya Nilai Transaksi
Nilai transaksi dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Tidak terdapat pembatasan pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang undangan yang diberlakukan di dalam daerah pabean serta membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan dan tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.
- Tidak terdapat persayaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya sebagai contoh barter
- tidak terdapat proceeds yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar
- Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.
Metode nilai transaksi barang impor bersangkutan tidak digunakan oleh pejabat bea dan cukai dalam hal :
- Barang impor merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke daerah pabean misalkan barang contoh, barang pindahan , barang hadiah, dan lain lain
- Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean, misalnya antara penjual dan pembeli ada hubungan yang mempengaruhi harga atau karena ada monopoli.
- Penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang harus dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur.
- Pejabat bea dan cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran dan keakuratan pemberitahuan nilai transaksi. Misalnya ada data pembanding di data base atas barang yang identik atau serupa baik berupa data base nilai pabean maupun data PIB yang sudah pernah diajukan oleh pihak importir lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan undang undang dalam penetapan nilai pabean.
Comments
Post a Comment