Skip to main content

Syarat Diterimanya Nilai Transaksi Dalam Proses Impor

Syarat Diterimanya Nilai Transaksi


Nilai transaksi dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Tidak terdapat pembatasan pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang undangan yang diberlakukan di dalam daerah pabean serta membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan dan tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.
  2. Tidak terdapat persayaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya sebagai contoh barter
  3. tidak terdapat proceeds yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar
  4. Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.
Metode nilai transaksi barang impor bersangkutan tidak digunakan oleh pejabat bea dan cukai dalam hal :
  1. Barang impor merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke daerah pabean misalkan barang contoh, barang pindahan , barang hadiah, dan lain lain
  2. Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean, misalnya antara penjual dan pembeli ada hubungan yang mempengaruhi harga atau karena ada monopoli.
  3. Penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang harus dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur.
  4. Pejabat bea dan cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran dan keakuratan pemberitahuan nilai transaksi. Misalnya ada data pembanding di data base atas barang yang identik atau serupa baik berupa data base nilai pabean maupun data PIB yang sudah pernah diajukan oleh pihak importir lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan undang undang dalam penetapan nilai pabean.

Comments

Popular posts from this blog

NILAI BANTUAN - ASSIST

   NILAI BANTUAN ( ASSIST ) 1)       Assist adalah nilai barang dan jasa yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli dengan Cuma-Cuma atau dengan harga yang diturunkan, untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang bersangkutan, sepanjang nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar. 2)       Nilai assist dapat berupa nilai dari : a)       Material, komponen,bagian dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor, misalnya : -           Material : kayu,baja dalam lembaran, plastik, kain tekstil ; -           Komponen : sakelar pemutus arus, kapasitor, engsel pintu. b)       Peralatan, cetakan dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang barang impor,...

Pemahaman Tentang Biaya Asuransi

BIAYA ASURANSI Pada prinsipnya barang impor harus diasuransikan oleh pihak eksportir maupun , kalau asuransi dibayar oleh penjual harga barang akan dinyatakan dalam Cost Insurance and Freight ( CIF ) sedangkan apabila asuransi dibayar oleh pihak importir maka disebut  Cost and Freight ( CFR) atau dalam modul PIB diberi istilah asuransi dibayar di luar negri ( LN ) atau dibayar dalam negri (DN). Yang dimaksud dengan biaya asuransi adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negri ke tempat impor di daerah pabean. Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, makan besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dihitung 0.5% dari nilai Cost and Freight ( CFR). Dalam hal biaya asuransi ditutup di dalam daerah pabean berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur misalkan berupa polis asuransi, maka besaran nil...

Ketentuan Bea Masuk , Royalti dan Biaya Lisensi

 Penambahan assist pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli dapat ditambahkan pada : a) Keseluruhan jumlah barang untuk pengapalan pertama atau dibagi menjadi beberapa pengapalan ; b) Keseluruhan jumlah barang yang akan diproduksi sesuai dengan kontrak pembuatan barang ; c) Jumlah barang yang diproduksi berdasarkan jangka waktu (umur) productivitas assists ; d) Kondisi lainnya, sesuai permintaan pembeli sepanjang cara tersebut didokumentasikan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.  Berdasarkan ketentuan Undang- undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang mengatur bahwa barang hasil dalam daerah pabean dapat dibebaskan dari bea masuk, maka untuk perhitungan bea masuk barang import yang mengandung assists berupa barang dan jasa yang berasal dari daerah pabean dilakukan sebagai berikut : Bea Masuk yang harus dibayar adalah : BM = 1 ...