Skip to main content

Nilai Pabean Berdasarkan Nilai Transaksi




Pada Blog kali ini Pertama-tama akan membahas tentang digunakannya Metode Nilai Transaksi, yaitu berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan. Untuk barang hadiah tidak ada Nilai transaksinya ( tidak ada jual beli) ; oleh karena itu metode Nilai Transaksi barang bersangkutan (Metode I) tidak dapat digunakan.
Selanjutnya digunakan nilai transaksi barang identik, yaitu nilai pabean berdasarkan pada nilai transaksi barang identik atau barang 100% sama, dimisalkan bahwa barang identik tidak ada, karena belum pernah diimpor maka metode nilai transaksi tidak dapat digunakan.
Dilanjutkan ke metode nilai transaksi barang serupa dimisalkan tidak ada barang serupa yang pernah diimpor, maka Metode Nilai Transaksi barang serupa tidak dapat digunakan. Pembahasan tiap metode penetapan akan dibahas dalam bab-bab berikutnya.
Pada blog kali ini akan dibahas secara khusus penetapan nilai pabean menggunakan metode 1 yaitu nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang impor bersangkutan.


Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu dalam Internasional Commercial Terms Cost, Insurance, dan Freight (CIF).
Penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi adalah penetapan nilai pabean berdasarkan nilai dari barang impor yang bersangkutan, sepanjang transaksi tersebut memenuhi persyaratan tertentu. Nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk dieskpor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang seharusnya ditambah pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut sudah dibayar oleh pembeli tetapi belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. 

Pengertian umum mengenai nilai transaksi atau harga transaksi adalah harga yang disepakati oleh penjual dan pembeli yang tercantum dalam invoice yaitu dokumen yang diterbitkan oleh penjual yang berisi antara lain rincian jumlah, jenis, specifikasi dan harga barang cara umum dicantumkannya dalam sales contract atau kesepakatan atas jual beli barang yang kemudian ditindak lanjuti dengan diterbitkannya invoice oleh penjual. Dalam kepabeanan nilai transaksi diartikan sebagai harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar atas barang yang dijual untuk eskpor dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. Harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar merupakan total pembayaran atas barang yang diimpor yang telah dibayar atau akan dibayar pembeli kepada penjual atau untuk kepentingan penjual. Nilai transaksi harus ditambah dengan berbagai biaya yang dibayar importir yang berkaitan dengan barang  yang diimpor, sepanjang biaya-biaya tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.

Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar merupakan total pembayaran yang dilakukan atau akan dilakukan oleh pembeli kepada atau untuk kepentingan penjual berkenaan dengan barang yang diimpor. Pembayaran tersebut tidak harus dilakukan secara tunai atau kredit, dalam bentuk transfer uang atau dalam bentuk lainnya, misalnya berupa kompensasi hutang. Pembayaran dapat dilakukan dengan melalui Letter of Credit atau alat pembayaran lainnya berupa advance payment ; open account atau dalam bentuk wessel (draft). Pembayaran dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Sebagai contoh pembayarn secara tidak langsung adalah pembayaran berupa kompensasi utang penjual kepada pembeli secara keseluruhan atau sebagian.
Harga yang sebenarnya dibayar ( price actually paid) adalah harga barang yang pada waktu dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) atas impor barang tersebut di sampaikan ke pihak Pabean (DJBC) telah dibayarr atau dilunasi oleh pembeli. Sedangkan yang dimaksud dengan harga yang seharusnya dibayar (payable) adalah bahwa barang tersebut pada waktu diimpor atas impor barang tersebut yaitu saat dokumen PIB disampaikan ke pihak Pabean (DJBC) belum dibayar atau belum dilunasi oleh pembeli yang bersangkutan. Contoh harga yang seharusnya dibayar (payable), pada invoice disebutkan bahwa pembayaran harus dilakukan dalam waktu 90 hari sejak tanggal invoice. PIB diserahkan kepada bea dan cukai pada hari ke 30 sejak tanggal invoice. Pembeli melunasi pembelian barang yang bersangkutan pada hari ke 60 sejak tanggal invoice. Dalam hal ini pada waktu PIB diterima oleh KPPBC, status nilai transaksi adalah payable. 

Sesuai dengan prinsip utama WTO Valuation Agreement, dasar utama penetapan nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan. Untuk selanjutnya dalam hal nilai transaksi barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan, maka dipakai metode lainnya yang dilakukan secara hirarkhi.

Comments

Popular posts from this blog

NILAI BANTUAN - ASSIST

   NILAI BANTUAN ( ASSIST ) 1)       Assist adalah nilai barang dan jasa yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli dengan Cuma-Cuma atau dengan harga yang diturunkan, untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang bersangkutan, sepanjang nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar. 2)       Nilai assist dapat berupa nilai dari : a)       Material, komponen,bagian dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor, misalnya : -           Material : kayu,baja dalam lembaran, plastik, kain tekstil ; -           Komponen : sakelar pemutus arus, kapasitor, engsel pintu. b)       Peralatan, cetakan dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang barang impor,...

Pemahaman Tentang Biaya Asuransi

BIAYA ASURANSI Pada prinsipnya barang impor harus diasuransikan oleh pihak eksportir maupun , kalau asuransi dibayar oleh penjual harga barang akan dinyatakan dalam Cost Insurance and Freight ( CIF ) sedangkan apabila asuransi dibayar oleh pihak importir maka disebut  Cost and Freight ( CFR) atau dalam modul PIB diberi istilah asuransi dibayar di luar negri ( LN ) atau dibayar dalam negri (DN). Yang dimaksud dengan biaya asuransi adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negri ke tempat impor di daerah pabean. Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, makan besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dihitung 0.5% dari nilai Cost and Freight ( CFR). Dalam hal biaya asuransi ditutup di dalam daerah pabean berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur misalkan berupa polis asuransi, maka besaran nil...

Ketentuan Bea Masuk , Royalti dan Biaya Lisensi

 Penambahan assist pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli dapat ditambahkan pada : a) Keseluruhan jumlah barang untuk pengapalan pertama atau dibagi menjadi beberapa pengapalan ; b) Keseluruhan jumlah barang yang akan diproduksi sesuai dengan kontrak pembuatan barang ; c) Jumlah barang yang diproduksi berdasarkan jangka waktu (umur) productivitas assists ; d) Kondisi lainnya, sesuai permintaan pembeli sepanjang cara tersebut didokumentasikan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.  Berdasarkan ketentuan Undang- undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang mengatur bahwa barang hasil dalam daerah pabean dapat dibebaskan dari bea masuk, maka untuk perhitungan bea masuk barang import yang mengandung assists berupa barang dan jasa yang berasal dari daerah pabean dilakukan sebagai berikut : Bea Masuk yang harus dibayar adalah : BM = 1 ...