Pada Blog kali ini Pertama-tama akan membahas tentang
digunakannya Metode Nilai Transaksi, yaitu berdasarkan nilai transaksi barang
impor yang bersangkutan. Untuk barang hadiah tidak ada Nilai
transaksinya ( tidak ada jual beli) ; oleh karena itu metode Nilai Transaksi
barang bersangkutan (Metode I) tidak dapat digunakan.
Selanjutnya
digunakan nilai transaksi barang identik, yaitu nilai pabean berdasarkan pada
nilai transaksi barang identik atau barang 100% sama, dimisalkan bahwa barang
identik tidak ada, karena belum pernah diimpor maka metode nilai transaksi
tidak dapat digunakan.
Dilanjutkan
ke metode nilai transaksi barang serupa dimisalkan tidak ada barang serupa yang
pernah diimpor, maka Metode Nilai Transaksi barang serupa tidak dapat
digunakan. Pembahasan tiap metode penetapan akan dibahas dalam bab-bab
berikutnya.
Pada blog kali ini akan dibahas secara khusus penetapan nilai pabean menggunakan metode 1
yaitu nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang impor bersangkutan.
Nilai
pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor
yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu dalam Internasional
Commercial Terms Cost, Insurance, dan Freight (CIF).
Penetapan
nilai pabean berdasarkan nilai transaksi adalah penetapan nilai pabean
berdasarkan nilai dari barang impor yang bersangkutan, sepanjang transaksi
tersebut memenuhi persyaratan tertentu. Nilai transaksi adalah harga yang
sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual
atas barang yang dijual untuk dieskpor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan
biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang seharusnya ditambah pada nilai transaksi
sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut sudah dibayar oleh pembeli
tetapi belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya
dibayar.
Pengertian
umum mengenai nilai transaksi atau harga transaksi adalah harga yang disepakati
oleh penjual dan pembeli yang tercantum dalam invoice yaitu dokumen yang
diterbitkan oleh penjual yang berisi antara lain rincian jumlah, jenis,
specifikasi dan harga barang cara umum dicantumkannya dalam sales contract atau
kesepakatan atas jual beli barang yang kemudian ditindak lanjuti dengan
diterbitkannya invoice oleh penjual. Dalam kepabeanan nilai transaksi diartikan
sebagai harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar atas barang yang
dijual untuk eskpor dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. Harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya
dibayar merupakan total pembayaran atas barang yang diimpor yang telah dibayar
atau akan dibayar pembeli kepada penjual atau untuk kepentingan penjual. Nilai
transaksi harus ditambah dengan berbagai biaya yang dibayar importir yang
berkaitan dengan barang yang diimpor,
sepanjang biaya-biaya tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau
yang seharusnya dibayar.
Harga yang
sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar merupakan total pembayaran yang
dilakukan atau akan dilakukan oleh pembeli kepada atau untuk kepentingan
penjual berkenaan dengan barang yang diimpor. Pembayaran tersebut tidak harus
dilakukan secara tunai atau kredit, dalam bentuk transfer uang atau dalam
bentuk lainnya, misalnya berupa kompensasi hutang. Pembayaran dapat dilakukan
dengan melalui Letter of Credit atau alat pembayaran lainnya berupa advance
payment ; open account atau dalam bentuk wessel (draft). Pembayaran dapat
dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Sebagai contoh pembayarn secara
tidak langsung adalah pembayaran berupa kompensasi utang penjual kepada pembeli
secara keseluruhan atau sebagian.
Harga yang
sebenarnya dibayar ( price actually paid) adalah harga barang yang pada waktu
dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) atas impor barang tersebut di
sampaikan ke pihak Pabean (DJBC) telah dibayarr atau dilunasi oleh pembeli.
Sedangkan yang dimaksud dengan harga yang seharusnya dibayar (payable) adalah
bahwa barang tersebut pada waktu diimpor atas impor barang tersebut yaitu saat
dokumen PIB disampaikan ke pihak Pabean (DJBC) belum dibayar atau belum
dilunasi oleh pembeli yang bersangkutan. Contoh harga yang seharusnya dibayar
(payable), pada invoice disebutkan bahwa pembayaran harus dilakukan dalam waktu
90 hari sejak tanggal invoice. PIB diserahkan kepada bea dan cukai pada hari ke
30 sejak tanggal invoice. Pembeli melunasi pembelian barang yang bersangkutan
pada hari ke 60 sejak tanggal invoice. Dalam hal ini pada waktu PIB diterima
oleh KPPBC, status nilai transaksi adalah payable.
Sesuai
dengan prinsip utama WTO Valuation Agreement, dasar utama penetapan nilai
pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan. Untuk
selanjutnya dalam hal nilai transaksi barang impor yang bersangkutan tidak
dapat ditentukan, maka dipakai metode lainnya yang dilakukan secara hirarkhi.
Comments
Post a Comment