Skip to main content

Biaya Dalam Nilai Transaksi




Nilai transaksi harus ditambah dengan berbagai biaya yang dibayar importir berkaitan dengan barang yang diimpor, sepanjang biaya-biaya tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.

Mengacu kepada ketentuan pelaksanaan nilai pabean yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK/-160/KMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa terdapat 7(tujuh) unsur biaya yang harus ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sepanjang biaya-biaya ini belum termasuk pada nilai transaksi yang disepakati pembeli dan penjua. Biaya-biaya tersebut meliputi : 

Biaya-biaya yang berkaitan dengan proses importasi barang
Biaya-biaya tersebut meliputi komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian, serta biaya pengepakan, baik untuk upah tenaga kerja maupun material pengepakan. Biaya-biaya tersebut harus ditambahkan bilamana dibayar oleh pembeli dan belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, berupa :
1)      Komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian.
Yang dimaksud dengan :
a)      Komisi adalah imbalan financial yang diberikan kepada suatu pihak atas jasanya mewakili penjual atau pembeli dalam suatu traksaksi;
b)      Jasa perantara adalah imbalan financial yang diberikan kepada suatu pihak yang berfungsi sebagai perantara (intermediary) yang bertugas mempertemukan penjual dan pembeli dalam suatu transaksi;
c)       Komisi pembelian adalah imbalan financial yang diberikan kepada suatu pihak yang mewakili pembeli (buying agent) dalam suatu transaksi.
Untuk menentukan apakah suatu pihak bertindak sebagai wakil penjual (selling agent), wakil pembeli (buying agent), atau perantara (intermediary) harus dilihat fungsi pihak tersebut dalam transaksi perdagangan bertindak mewakili kepentingan siapa.

Komisi penjualan ditambahkan karena komisi ini dikeluarkan oleh penjual dalam rangka mencari pembeli sehingga sudah sewajarnya biaya ini oleh penjual akan ditambahkan pada harga barang yang dijual. Sebaliknya jika biaya yang dikeluarkan oleh pembeli dalam rangka mencari barang yang akan dibeli ( komisi pembelian), tidak akan menambah harga jual barang, sehingga tidak ditambahkan pada harga jual. Komisi pembelian ditanggung sepenuhnya oleh pembeli dan biaya ini akan dibebankam pada harga barang yang dibeli ; seumpama barang yang dibeli akan dijual kembali maka oleh importir komisi pembelian akan dibebankan pada harga barang yang dijual.

2)      Biaya pengemasan, untuk kepentingan pabean pengemasan tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan.
a)      Yang dimaksud dengan biaya pengemasan adalah biaya untuk mengemas barang dalam kemasan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari barang yang bersangkutan meliputi upah tenaga kerja dan nilai material pengemasan.
b)      Kemasan dimaksud misalnya botol plastik pada minuman kemasan ; kaleng pada minuman atau makanan dalam kaleng dan seterusnya.
3)Biaya pengepakan, baik meliputi upah tenaga kerja maupun material pengepakan. Yang dimaksud dengan biaya pengepakan adalah segala biaya yang dikeluarkan untuk mengepak barang dalam bentuk sedemikian rupa untuk pengiriman barang (ekspor). Misalnya karton atau peti (case) yang digunakan dalam pengepakan yang dilakukan dalam rangka memudahkan pengangkutan atau untuk melindungi barang dari kerusakan atau pencurian.

Pengemasan atau pengepakan yang merupakan bagian dari sarana transportasi yang dapat dipakai berulang-ulang (returnable packages), misalnya  peti kemas 20 atau 40 kaki, palet kargo/pesawat/ kapal laut, drum yang setela dikosongkan dikirim kembali keluar negeri, tidak termasuk dalam kategori pengemasan pada angka2) atau pengepakan pada angka3) tersebut diatas.

Comments

Popular posts from this blog

NILAI BANTUAN - ASSIST

   NILAI BANTUAN ( ASSIST ) 1)       Assist adalah nilai barang dan jasa yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli dengan Cuma-Cuma atau dengan harga yang diturunkan, untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang bersangkutan, sepanjang nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar. 2)       Nilai assist dapat berupa nilai dari : a)       Material, komponen,bagian dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor, misalnya : -           Material : kayu,baja dalam lembaran, plastik, kain tekstil ; -           Komponen : sakelar pemutus arus, kapasitor, engsel pintu. b)       Peralatan, cetakan dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang barang impor,...

Pemahaman Tentang Biaya Asuransi

BIAYA ASURANSI Pada prinsipnya barang impor harus diasuransikan oleh pihak eksportir maupun , kalau asuransi dibayar oleh penjual harga barang akan dinyatakan dalam Cost Insurance and Freight ( CIF ) sedangkan apabila asuransi dibayar oleh pihak importir maka disebut  Cost and Freight ( CFR) atau dalam modul PIB diberi istilah asuransi dibayar di luar negri ( LN ) atau dibayar dalam negri (DN). Yang dimaksud dengan biaya asuransi adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negri ke tempat impor di daerah pabean. Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, makan besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dihitung 0.5% dari nilai Cost and Freight ( CFR). Dalam hal biaya asuransi ditutup di dalam daerah pabean berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur misalkan berupa polis asuransi, maka besaran nil...

Ketentuan Bea Masuk , Royalti dan Biaya Lisensi

 Penambahan assist pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli dapat ditambahkan pada : a) Keseluruhan jumlah barang untuk pengapalan pertama atau dibagi menjadi beberapa pengapalan ; b) Keseluruhan jumlah barang yang akan diproduksi sesuai dengan kontrak pembuatan barang ; c) Jumlah barang yang diproduksi berdasarkan jangka waktu (umur) productivitas assists ; d) Kondisi lainnya, sesuai permintaan pembeli sepanjang cara tersebut didokumentasikan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.  Berdasarkan ketentuan Undang- undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang mengatur bahwa barang hasil dalam daerah pabean dapat dibebaskan dari bea masuk, maka untuk perhitungan bea masuk barang import yang mengandung assists berupa barang dan jasa yang berasal dari daerah pabean dilakukan sebagai berikut : Bea Masuk yang harus dibayar adalah : BM = 1 ...