Nilai
transaksi harus ditambah dengan berbagai biaya yang dibayar importir berkaitan
dengan barang yang diimpor, sepanjang biaya-biaya tersebut belum termasuk dalam
harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
Mengacu
kepada ketentuan pelaksanaan nilai pabean yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor
PMK/-160/KMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, pasal 5
ayat 3 disebutkan bahwa terdapat 7(tujuh) unsur biaya yang harus ditambahkan
pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sepanjang
biaya-biaya ini belum termasuk pada nilai transaksi yang disepakati pembeli dan
penjua. Biaya-biaya tersebut meliputi :
Biaya-biaya tersebut meliputi komisi dan jasa perantara, kecuali komisi
pembelian, serta biaya pengepakan, baik untuk upah tenaga kerja maupun material
pengepakan. Biaya-biaya tersebut harus ditambahkan bilamana dibayar oleh
pembeli dan belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang
seharusnya dibayar.
1)
Komisi
dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian.
Yang dimaksud dengan :
a)
Komisi
adalah imbalan financial yang diberikan kepada suatu pihak atas jasanya
mewakili penjual atau pembeli dalam suatu traksaksi;
b)
Jasa
perantara adalah imbalan financial yang diberikan kepada suatu pihak yang
berfungsi sebagai perantara (intermediary) yang bertugas mempertemukan penjual
dan pembeli dalam suatu transaksi;
c)
Komisi
pembelian adalah imbalan financial yang diberikan kepada suatu pihak yang
mewakili pembeli (buying agent) dalam suatu transaksi.
Untuk
menentukan apakah suatu pihak bertindak sebagai wakil penjual (selling agent),
wakil pembeli (buying agent), atau perantara (intermediary) harus dilihat
fungsi pihak tersebut dalam transaksi perdagangan bertindak mewakili kepentingan
siapa.
Komisi
penjualan ditambahkan karena komisi ini dikeluarkan oleh penjual dalam rangka
mencari pembeli sehingga sudah sewajarnya biaya ini oleh penjual akan
ditambahkan pada harga barang yang dijual. Sebaliknya jika biaya yang
dikeluarkan oleh pembeli dalam rangka mencari barang yang akan dibeli ( komisi
pembelian), tidak akan menambah harga jual barang, sehingga tidak ditambahkan
pada harga jual. Komisi pembelian ditanggung sepenuhnya oleh pembeli dan biaya
ini akan dibebankam pada harga barang yang dibeli ; seumpama barang yang dibeli
akan dijual kembali maka oleh importir komisi pembelian akan dibebankan pada
harga barang yang dijual.
2)
Biaya
pengemasan, untuk kepentingan pabean pengemasan tersebut menjadi bagian yang
tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan.
a)
Yang
dimaksud dengan biaya pengemasan adalah biaya untuk mengemas barang dalam
kemasan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari barang yang bersangkutan
meliputi upah tenaga kerja dan nilai material pengemasan.
b)
Kemasan
dimaksud misalnya botol plastik pada minuman kemasan ; kaleng pada minuman atau
makanan dalam kaleng dan seterusnya.
3)Biaya pengepakan, baik meliputi upah tenaga
kerja maupun material pengepakan. Yang dimaksud dengan biaya pengepakan adalah
segala biaya yang dikeluarkan untuk mengepak barang dalam bentuk sedemikian
rupa untuk pengiriman barang (ekspor). Misalnya karton atau peti (case) yang
digunakan dalam pengepakan yang dilakukan dalam rangka memudahkan pengangkutan
atau untuk melindungi barang dari kerusakan atau pencurian.
Pengemasan
atau pengepakan yang merupakan bagian dari sarana transportasi yang dapat
dipakai berulang-ulang (returnable packages), misalnya peti kemas 20 atau 40 kaki, palet
kargo/pesawat/ kapal laut, drum yang setela dikosongkan dikirim kembali keluar
negeri, tidak termasuk dalam kategori pengemasan pada angka2) atau pengepakan
pada angka3) tersebut diatas.
Comments
Post a Comment