Skip to main content

LARTAS BARANG IMPOR

Pada Kesempatan kali ini saya akan coba menjelaskan mengenai lartas dari kegiatan impor.
Lartas sendiri merupakan kepanjangan dari "Larangan Terbatas" yang artinya dalam kegiatan
impor barang yang terkena lartas akan memerlukan izin tertentu dari departemen pemerintahan terkait supaya barang impor tersebut dapat dikeluarkan dari proses custom beacukai setempat.

Disini saya mengambil contoh terkait import barang mesin pencetak atau sering dikenal lebih luas dengan kata "Printer Machine "
Pertanyaannya mengapa untuk proses mesin pencetak apapun memerlukan sebuah lartas ?
Mesin pencetak bisa digunakan untuk mencetak apa saja, karena banyaknya variasi dari mesin cetak yang beredar diseluruh dunia maka setiap jenis mesin cetak harus ada klasifikasinya.
Yang paling ditakuti oleh pemerintahan setempat adalah ada prilaku individu yang bisa melalui perusahaan tertentu melakukan impor mesin cetak yang bisa menghasilkan cetakan uang dari mata uang negara tertentu. Sudah pasti individu tersebut melakukan kegiatan yang melanggar hukum karena menggandakan uang demi kepentingan pribadi yang tidak benar. Umumnya kegiatan tersebut dilakukan oleh para Agen Judi Online untuk melakukan pencucian uang.

Terkait hal tersebut dibawah ini akan saya lampirkan contoh dari surat yang dibutuhkan terkait lartas impor mesin cetak tertentu di Indonesia.



Jakarta,

Nomor                 :



Kepada Yth,

Direktur Jenderal

Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri

Kementerian Perdagangan RI

JL. M.I. Ridwan Rais No. 5

Jakarta Pusat





Perihal                  : Permohonan Penunjukan Untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI)

                                Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna

                               Yang Mencetak Pada Media Selain Kertas





Dengan hormat,



Bersama ini kami.............mengajukan permohonan Persetujuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna Yang Mencetak Pada media Selain Kertas  dari Bapak selaku Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, guna memenuhi syarat  sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2012 tertanggal 02 Februari 2012.



Terlampir kami sampaikan dokumen penunjang sebagai berikut :

1.      Fotokopi Angka Pengenal Importir (API)

2.      Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

3.      Fotokopi Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)

4.      Fotokopi surat rekomendasi untuk mendapatkan PI (Persetujuan Impor) dari BIN selaku Ketua BOTASUPAL.

5.      Fotokopi surat rekomendasi teknis importasi Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna Yang mencetak Pada media Selain Kertas dari DIRJEN IUBTT.

6.      Fotokopi Agreement / Kontrak

7.      Surat Pernyataan Rencana Importasi Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna Yang Mencetak Pada Median Selain kertas.

8.      Brosur/katalog asli tentang spesifikasi teknis dari Prinsipal Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna Yang mencetak Pada Media Selain Kertas.



Besar harapan kami kiranya bapak dapat mengeluarkan Persetujuan Impor (PI) dan Surat Persetujuan Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna Yang mencetak Pada Media Selain Kertas guna kepentingan usaha kami.





Atas perhatian dan bantuan Ibu, kami ucapkan terima kasih.















Hormat kami,

PT.................................







.....................................

Direktur



Tembusan : - Direktur Impor

Comments

Popular posts from this blog

NILAI BANTUAN - ASSIST

   NILAI BANTUAN ( ASSIST ) 1)       Assist adalah nilai barang dan jasa yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli dengan Cuma-Cuma atau dengan harga yang diturunkan, untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang bersangkutan, sepanjang nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar. 2)       Nilai assist dapat berupa nilai dari : a)       Material, komponen,bagian dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor, misalnya : -           Material : kayu,baja dalam lembaran, plastik, kain tekstil ; -           Komponen : sakelar pemutus arus, kapasitor, engsel pintu. b)       Peralatan, cetakan dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang barang impor,...

Pemahaman Tentang Biaya Asuransi

BIAYA ASURANSI Pada prinsipnya barang impor harus diasuransikan oleh pihak eksportir maupun , kalau asuransi dibayar oleh penjual harga barang akan dinyatakan dalam Cost Insurance and Freight ( CIF ) sedangkan apabila asuransi dibayar oleh pihak importir maka disebut  Cost and Freight ( CFR) atau dalam modul PIB diberi istilah asuransi dibayar di luar negri ( LN ) atau dibayar dalam negri (DN). Yang dimaksud dengan biaya asuransi adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negri ke tempat impor di daerah pabean. Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, makan besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dihitung 0.5% dari nilai Cost and Freight ( CFR). Dalam hal biaya asuransi ditutup di dalam daerah pabean berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur misalkan berupa polis asuransi, maka besaran nil...

Ketentuan Bea Masuk , Royalti dan Biaya Lisensi

 Penambahan assist pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli dapat ditambahkan pada : a) Keseluruhan jumlah barang untuk pengapalan pertama atau dibagi menjadi beberapa pengapalan ; b) Keseluruhan jumlah barang yang akan diproduksi sesuai dengan kontrak pembuatan barang ; c) Jumlah barang yang diproduksi berdasarkan jangka waktu (umur) productivitas assists ; d) Kondisi lainnya, sesuai permintaan pembeli sepanjang cara tersebut didokumentasikan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.  Berdasarkan ketentuan Undang- undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang mengatur bahwa barang hasil dalam daerah pabean dapat dibebaskan dari bea masuk, maka untuk perhitungan bea masuk barang import yang mengandung assists berupa barang dan jasa yang berasal dari daerah pabean dilakukan sebagai berikut : Bea Masuk yang harus dibayar adalah : BM = 1 ...