Skip to main content

Lisensi Dan Pengertian Proceeds





  •      Royalti dan Lisensi dapat ditambahkan sepanjang :

1)      Dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung ;
2)      Merupakan persyaratan penjualan barang import dimisalkan :
-          Dalam rangka pembelian barang, pembeli diharuskan membayar royalti atau biaya lisensi. Tanpa mempermasalahkan apakah pembayaran royalti ditujukan kepada penjual atau pihak lain (royalti holder atau kuasanya) yang sama sekali tidak terlibat dalam transaksi barang impor yang bersangkutan.
-          Yang dimaksud dengan persyaratan penjualan adalah adanya kewajiban hukum dalam suatu kontrak/ perjanjian untuk membayar royalti dan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi maka kontrak/ perjanjian tersebut menjadi batal dan tidak berlaku lagi. Proses penjualan sekarang ini sudah banyak dilakukan secara online, jadi untuk melihat persyaratan penjualan produk atau jasa dapat kita lihat pada situs penjualan online yang disiapkan oleh si penjual barang atau jasa. Sebagai contoh untuk penjualan barang dapat kita temukan persyaratannya pada situs jual beli online, sedangkan untuk penjualan jasa  dan disini saya ambil sebagai contoh di bidang judi online, dapat kita temukan pada situs judi online tersebut.
3)       Berkaitan dengan barang impor, pada barang impor yang bersangkutan terdapat Hal Atas Kekayaan Intelektual, antara lain berupa ha katas merek, hak cipta atau hak paten (di dalam barang impor terdapat proses kerja yang dipatenkan).
4)      Pembayaran atas hak untuk memproduksi ulang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.
5)      Pembayaran atas hak katas distribusi dan penjualan kembali barang impor tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sepanjang pembayaran tersebut bukan merupakan persyaratan atas penjualan ekspor ke dalam daerah pabean barang impor yang bersangkutan.
6)      Apabila pembeli tidak dapat diperkirakan nilai royalti dan/atau biaya lisensi tersebut, nilai pabean barang impor yang bersangkutan tidak dapat dihitung dan ditetapkan berdasarkan Nilai Transaksi barang yang bersangkutan, kecuali pembeli mendeklarasikan untuk melakukan voluntary payment.
7)      Pada waktu pengajuan pmeberitahuan pabean impor, pembeli dapat memperkirakan besarnya nilai royalti dan/atau biaya lisensi yang akan dibayarkan kepads penjual. Perkiraan nilai royalti dan/atau biaya lisensi ini kemudian ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau harusnya dibayar untuk memperoleh nilai transaksi barang impor yang bersangkutan. Perkiraan nilai royalti dan/atau biaya lisensi tersebut dihitung berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.
8)      Kepastian akan keakuratan besarnya nilai royalti dan/atau biaya lisensi hanya dapat diketahu melalui audit kepabeanan.



Yang dimaksud dengan proceeds adalah nilai dari bagian pendapatan (keuntungan) yang diperoleh pembeli atas penjualan kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang impor yang kemudian diserahkan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual.
Pada umumnya proceeds diberlakukan  oleh penjual apabila barang tersebut mempunyai posisi tawar yang sangat tinggi.
1)      Apabila atas penjualan kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, pembeli harus membayar proceeds kepada penjual secara langsung atau tidak langsung baik sebagai persyaratan atas transaksi jual beli barang impor tersebut maupun tidak, proceeds pembeli harus ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Kenapa harus ditambahkan? Seandainya pembeli harus mengembalikan sebagaian keuntungan kepada penjual, sudah dipastikan bahwa harga jual barang tersebut dibawah harga yang wajar, dengan kata lain pembeli mendapat harga yang diturunkan dengan harapan penjual masih mendapat bagian dari keuntungan atas barang tersebut.
2)      Apabila pembeli tidak dapat memperkirakan nilai proceeds tersebut, nilai pabean barang impor yang bersangkutan tidak dapat dihitung dan ditetapkan berdasarkan Nilai Transaksi barang yang bersangkutan, kecuali pembeli mendeklarasikan untuk melakukan voluntary payment.
3)      Pada waktu pengajuan pemberitahuan pabean impor, pembeli dapat memperkirakan besarnya nilai proceeds yang akan dibayarkan kepada penjual. Perkiraan nilai proceeds ini kemudian ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau harga yang seharusnya dibayar untuk memperoleh nilai transaksi barang impor yang bersangkutan. Dimisalkan berdasarkan pengalaman atas penjualan barang impor bersangkutan importir mendapat keuntungan sebesar USD 1000. Dilain pihak sesuai dengan perjanjian importir harus membayar proceed sebesar 10%, sehingga 10% x USD 1000 = USD 100 harus ditambahkan pada harga yang tercantum dalam invoice sewaktu pengajuan PIB. Perkiraan nilai proceeds tersebut dihitung berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.
4)      Kepastian atau keakuratan besarnya nilai proceeds hanya dapat diketahui melalui audit kepabeanan.

Comments

Popular posts from this blog

NILAI BANTUAN - ASSIST

   NILAI BANTUAN ( ASSIST ) 1)       Assist adalah nilai barang dan jasa yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli dengan Cuma-Cuma atau dengan harga yang diturunkan, untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang bersangkutan, sepanjang nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar. 2)       Nilai assist dapat berupa nilai dari : a)       Material, komponen,bagian dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor, misalnya : -           Material : kayu,baja dalam lembaran, plastik, kain tekstil ; -           Komponen : sakelar pemutus arus, kapasitor, engsel pintu. b)       Peralatan, cetakan dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang barang impor,...

Pemahaman Tentang Biaya Asuransi

BIAYA ASURANSI Pada prinsipnya barang impor harus diasuransikan oleh pihak eksportir maupun , kalau asuransi dibayar oleh penjual harga barang akan dinyatakan dalam Cost Insurance and Freight ( CIF ) sedangkan apabila asuransi dibayar oleh pihak importir maka disebut  Cost and Freight ( CFR) atau dalam modul PIB diberi istilah asuransi dibayar di luar negri ( LN ) atau dibayar dalam negri (DN). Yang dimaksud dengan biaya asuransi adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negri ke tempat impor di daerah pabean. Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, makan besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dihitung 0.5% dari nilai Cost and Freight ( CFR). Dalam hal biaya asuransi ditutup di dalam daerah pabean berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur misalkan berupa polis asuransi, maka besaran nil...

Ketentuan Bea Masuk , Royalti dan Biaya Lisensi

 Penambahan assist pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli dapat ditambahkan pada : a) Keseluruhan jumlah barang untuk pengapalan pertama atau dibagi menjadi beberapa pengapalan ; b) Keseluruhan jumlah barang yang akan diproduksi sesuai dengan kontrak pembuatan barang ; c) Jumlah barang yang diproduksi berdasarkan jangka waktu (umur) productivitas assists ; d) Kondisi lainnya, sesuai permintaan pembeli sepanjang cara tersebut didokumentasikan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.  Berdasarkan ketentuan Undang- undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang mengatur bahwa barang hasil dalam daerah pabean dapat dibebaskan dari bea masuk, maka untuk perhitungan bea masuk barang import yang mengandung assists berupa barang dan jasa yang berasal dari daerah pabean dilakukan sebagai berikut : Bea Masuk yang harus dibayar adalah : BM = 1 ...