- Royalti dan Lisensi dapat ditambahkan sepanjang :
1)
Dibayar
oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung ;
2)
Merupakan
persyaratan penjualan barang import dimisalkan :
-
Dalam
rangka pembelian barang, pembeli diharuskan membayar royalti atau biaya
lisensi. Tanpa mempermasalahkan apakah pembayaran royalti ditujukan kepada
penjual atau pihak lain (royalti holder atau kuasanya) yang sama sekali tidak
terlibat dalam transaksi barang impor yang bersangkutan.
-
Yang
dimaksud dengan persyaratan penjualan adalah adanya kewajiban hukum dalam suatu
kontrak/ perjanjian untuk membayar royalti dan apabila kewajiban tersebut tidak
dipenuhi maka kontrak/ perjanjian tersebut menjadi batal dan tidak berlaku lagi. Proses penjualan sekarang ini sudah banyak dilakukan secara online, jadi untuk melihat persyaratan penjualan produk atau jasa dapat kita lihat pada situs penjualan online yang disiapkan oleh si penjual barang atau jasa. Sebagai contoh untuk penjualan barang dapat kita temukan persyaratannya pada situs jual beli online, sedangkan untuk penjualan jasa dan disini saya ambil sebagai contoh di bidang judi online, dapat kita temukan pada situs judi online tersebut.
3)
Berkaitan dengan barang impor, pada barang
impor yang bersangkutan terdapat Hal Atas Kekayaan Intelektual, antara lain
berupa ha katas merek, hak cipta atau hak paten (di dalam barang impor terdapat
proses kerja yang dipatenkan).
4)
Pembayaran
atas hak untuk memproduksi ulang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya
dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.
5)
Pembayaran
atas hak katas distribusi dan penjualan kembali barang impor tidak ditambahkan
pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sepanjang
pembayaran tersebut bukan merupakan persyaratan atas penjualan ekspor ke dalam
daerah pabean barang impor yang bersangkutan.
6)
Apabila
pembeli tidak dapat diperkirakan nilai royalti dan/atau biaya lisensi tersebut,
nilai pabean barang impor yang bersangkutan tidak dapat dihitung dan ditetapkan
berdasarkan Nilai Transaksi barang yang bersangkutan, kecuali pembeli
mendeklarasikan untuk melakukan voluntary payment.
7)
Pada
waktu pengajuan pmeberitahuan pabean impor, pembeli dapat memperkirakan
besarnya nilai royalti dan/atau biaya lisensi yang akan dibayarkan kepads
penjual. Perkiraan nilai royalti dan/atau biaya lisensi ini kemudian
ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau harusnya dibayar untuk
memperoleh nilai transaksi barang impor yang bersangkutan. Perkiraan nilai
royalti dan/atau biaya lisensi tersebut dihitung berdasarkan bukti nyata atau
data yang objektif dan terukur.
8)
Kepastian
akan keakuratan besarnya nilai royalti dan/atau biaya lisensi hanya dapat
diketahu melalui audit kepabeanan.
Yang dimaksud dengan proceeds adalah
nilai dari bagian pendapatan (keuntungan) yang diperoleh pembeli atas penjualan
kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang impor yang kemudian diserahkan
secara langsung atau tidak langsung kepada penjual.
Pada umumnya proceeds
diberlakukan oleh penjual apabila barang
tersebut mempunyai posisi tawar yang sangat tinggi.
1)
Apabila
atas penjualan kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, pembeli harus
membayar proceeds kepada penjual secara langsung atau tidak langsung baik
sebagai persyaratan atas transaksi jual beli barang impor tersebut maupun
tidak, proceeds pembeli harus ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar
atau yang seharusnya dibayar. Kenapa harus ditambahkan? Seandainya pembeli
harus mengembalikan sebagaian keuntungan kepada penjual, sudah dipastikan bahwa
harga jual barang tersebut dibawah harga yang wajar, dengan kata lain pembeli
mendapat harga yang diturunkan dengan harapan penjual masih mendapat bagian
dari keuntungan atas barang tersebut.
2)
Apabila
pembeli tidak dapat memperkirakan nilai proceeds tersebut, nilai pabean barang
impor yang bersangkutan tidak dapat dihitung dan ditetapkan berdasarkan Nilai
Transaksi barang yang bersangkutan, kecuali pembeli mendeklarasikan untuk
melakukan voluntary payment.
3)
Pada
waktu pengajuan pemberitahuan pabean impor, pembeli dapat memperkirakan
besarnya nilai proceeds yang akan dibayarkan kepada penjual. Perkiraan nilai
proceeds ini kemudian ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau harga
yang seharusnya dibayar untuk memperoleh nilai transaksi barang impor yang
bersangkutan. Dimisalkan berdasarkan pengalaman atas penjualan barang impor bersangkutan
importir mendapat keuntungan sebesar USD 1000. Dilain pihak sesuai dengan
perjanjian importir harus membayar proceed sebesar 10%, sehingga 10% x USD 1000
= USD 100 harus ditambahkan pada harga yang tercantum dalam invoice sewaktu
pengajuan PIB. Perkiraan nilai proceeds tersebut dihitung berdasarkan bukti
nyata atau data yang objektif dan terukur.
4)
Kepastian
atau keakuratan besarnya nilai proceeds hanya dapat diketahui melalui audit
kepabeanan.
Comments
Post a Comment