Skip to main content

SURAT PENJELASAN KEGUNAAN BARANG

Dear para pembaca,

Pada blog kali ini akan saya lampirkan beberapa contoh dari surat yang kita gunakan untuk kepentingan kegiatan Pabean di Bea Cukai Indonesia.
Umumnya surat surat seperti ini akan diminta oleh pihak beacukai di Indonesia setelah mereka
memberikan NPD yang berarti Nota Permintaan Data untuk proses selanjutnya dalam aktivitas
kegiatan Custom Clearance beacukai.
Dikarenakan banyakanya jenis barang yang diimpor pastinya akan membuat para petugas beacukai mengalami kendala dalam hal mengetahui jenis barang yang diimpor.
Maka dari itu pentingnya hubungan kerjasama antar si importir dengan pihak beacukai harus selalu ada komunikasi yang baik dalam melakukan proses custom clearance. Dengan adanya komunikasi yang baik maka kesalahan atau human error yang sering terjadi dapat dikurangi presentasenya.

Beberapa contoh surat terlampir akan saya terangkan apa isinya dan juga peruntukkan untuk kepentingan dasar dari surat ini dibuat dan ditujukan.
Dalam contoh ini kita akan mencoba menjelaskan 3 item dari item yang biasa diimpor oleh Industri Keramik di Indonesia.
Semoga contoh contoh surat yang saya lampirkan dapat berguna dan bermanfaat bagi kalian semua yang sudah lama mengikuti berita di blog ini.



Nomor : 120908/KB-PPN/APW/IX/2008

Hal       : Penjelasan Kegunaan dan Bahan / kandungan dari barang yang diimport





Yth,

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kantor Pelayanan Utama Tipe A





Dengan hormat,



Berikut kami jelaskan secara ringkas  tentang kegunaan dan bahan apa saja yang terkandung dalam Barang yang telah kami import :

  1. Polishing Pad

Kegunaan : Barang tersebut meruapakan bagian dari mesin polishing yang digunakaan sebagai pemoles  permukaan keramik yang telah dibubuhi dengan cairan silicon dioxide agar menjadi lebih tahan noda.

            Bahan yang terkandung umumnya adalah wool dan fastener tape

  1. Worm Reducer

Kegunaan : Sebagai alat untuk pengatur kecepatan motor yang digunakan pada

mesin Polishing keramik

Bahan yang terkandung umumnya adalah  Besi Alumunium

  1. Pushing Bar

Kegunaan : Sebagai handle , pegangan atau penahan shaft yang terpasang pada

Mesin Polishing keramik

Bahan yang terkandung umumnya adalah besi yang dilapisi Galvanis



Demikian penjelasan secara ringkas tentang kegunaan dan bahan pembuatan dari barang2

yang telah kami impor.Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih





Jakarta, 09 April 2020

Hormat kami,

PT ASRI PANCAWARNA











Sudirman

Kuasa Direksi

***********************************************************************

Comments

Popular posts from this blog

NILAI BANTUAN - ASSIST

   NILAI BANTUAN ( ASSIST ) 1)       Assist adalah nilai barang dan jasa yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli dengan Cuma-Cuma atau dengan harga yang diturunkan, untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang bersangkutan, sepanjang nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar. 2)       Nilai assist dapat berupa nilai dari : a)       Material, komponen,bagian dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor, misalnya : -           Material : kayu,baja dalam lembaran, plastik, kain tekstil ; -           Komponen : sakelar pemutus arus, kapasitor, engsel pintu. b)       Peralatan, cetakan dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang barang impor,...

Pemahaman Tentang Biaya Asuransi

BIAYA ASURANSI Pada prinsipnya barang impor harus diasuransikan oleh pihak eksportir maupun , kalau asuransi dibayar oleh penjual harga barang akan dinyatakan dalam Cost Insurance and Freight ( CIF ) sedangkan apabila asuransi dibayar oleh pihak importir maka disebut  Cost and Freight ( CFR) atau dalam modul PIB diberi istilah asuransi dibayar di luar negri ( LN ) atau dibayar dalam negri (DN). Yang dimaksud dengan biaya asuransi adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negri ke tempat impor di daerah pabean. Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, makan besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dihitung 0.5% dari nilai Cost and Freight ( CFR). Dalam hal biaya asuransi ditutup di dalam daerah pabean berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur misalkan berupa polis asuransi, maka besaran nil...

Ketentuan Bea Masuk , Royalti dan Biaya Lisensi

 Penambahan assist pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli dapat ditambahkan pada : a) Keseluruhan jumlah barang untuk pengapalan pertama atau dibagi menjadi beberapa pengapalan ; b) Keseluruhan jumlah barang yang akan diproduksi sesuai dengan kontrak pembuatan barang ; c) Jumlah barang yang diproduksi berdasarkan jangka waktu (umur) productivitas assists ; d) Kondisi lainnya, sesuai permintaan pembeli sepanjang cara tersebut didokumentasikan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.  Berdasarkan ketentuan Undang- undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang mengatur bahwa barang hasil dalam daerah pabean dapat dibebaskan dari bea masuk, maka untuk perhitungan bea masuk barang import yang mengandung assists berupa barang dan jasa yang berasal dari daerah pabean dilakukan sebagai berikut : Bea Masuk yang harus dibayar adalah : BM = 1 ...