Skip to main content

ARUS GLOBALISASI



Tuntutan masyarakat atas terselenggaranya pemerintahan yang bersih, berwibawa dan pelayanan yang baik, akan memberikan kemudahan dalam kegiatan usaha, investasi dan lainnya. Sedangkan dalam pengawasan dan penegakan hukum harus ditingkatkan dan merupakan dua hal yang akan membawa perubahan di bidang kepabeanan saat ini. Kedua hal tersebut, akan menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha bagi para pelaku bisnis dengan terbitnya undang undang nomor 17 tahun 2000 ( selanjutnya disebut UU baru ) tentang perubahan undang undang no. 10 tahun 1995 (selanjutnya disebut UU lama ) , terdapat 101 perubahan penambahan dan sisipan.
Diharapkan dapat lebih memberikan penegasan akan pasal pasal yang dahulu mejadi “grey area “ dapat menjadi lebih jelas, sehingga tidak lagi terjadi banyak penafsiran atau yang dapat ditafsirkan dan mempunyai kecenderungan merugikan pihak penerimaan Negara. Permulaan dari era baru kepabeanan tahap kedua dimulai dari adanya perubahan perundang-undangan yang lama.



PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KEPABEANAN
Perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995, yang saat itu arus globalisasi sedang melanda dunia  terutama perdagangan internasional. Dengan munculnya gerakan perdagangan bebas dan persaingan bebas, tuntutan untuk membuka diri  dengan cara mereformasikan perundang-undangan, seperti perdagangan, investasi, perbankan, pajak dan kepabeanan, diharapkan akan mendukung terciptanya perdagangan bebas tersebut. Perdagangan dan persaingan bebas mempunyai dua sisi, yaitu comparative advantage dan competitive advantage, interdepensi dan cost effiency, kepastian hukum, pelayanan cepat, mutual free trade (regional atau multilateral), standarisasi pentarifan atas pajak lalu lintas barang. Tuntutan dari Negara-negara industry untuk memberlalukan zero tariff, menyebabkan dunia ketiga, yaitu Negara-negara berkembang harus mengikuti aturan yang diterapkan, kalau tidak mau kehilangan pasar . Melalui UU baru dengan tujuan untuk antara lain mengantisipasi tuntutan masyarakat, para pelaku bisnis, dunia perdagangan dan internasional untuk mengadakan reformasi perundang-undangan kepabeanan.
Dalam sejarah perundang-undangan kepabeanan, perubahan pertama dilakukan pada tahun 1995, setelah lebih dari seratus tahun pabean Indonesia menerapkan undang-undang colonial, yaitu Ordonansi Bea dan Undang-undang Tarif. Perubahan saat ini merupakan perubahan kedua. Perubahan terakhir lebih dipengaruhi oleh konvensi dan situasi perdagangan internasional yang menghendaki keterbukaan dan transparansi, untuk menghilangkan hambatan-hambatan dalam dunia dagang, baik berbentuk tariff  maupun yang bukan tarif. Meskipun dunia industry berkeinginan untuk menghapus persaingan yang tidak sehat, tetapi beberapa upaya untuk menghambat kenaikan pertumbuhan industry Negara berkembang masih eksis, seperti lembaga anti dumping, tindakan pengamanan, bea masuk imbalan system kuota dan lainnya.

Comments

Popular posts from this blog

NILAI BANTUAN - ASSIST

   NILAI BANTUAN ( ASSIST ) 1)       Assist adalah nilai barang dan jasa yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli dengan Cuma-Cuma atau dengan harga yang diturunkan, untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang bersangkutan, sepanjang nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar. 2)       Nilai assist dapat berupa nilai dari : a)       Material, komponen,bagian dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor, misalnya : -           Material : kayu,baja dalam lembaran, plastik, kain tekstil ; -           Komponen : sakelar pemutus arus, kapasitor, engsel pintu. b)       Peralatan, cetakan dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang barang impor,...

Pemahaman Tentang Biaya Asuransi

BIAYA ASURANSI Pada prinsipnya barang impor harus diasuransikan oleh pihak eksportir maupun , kalau asuransi dibayar oleh penjual harga barang akan dinyatakan dalam Cost Insurance and Freight ( CIF ) sedangkan apabila asuransi dibayar oleh pihak importir maka disebut  Cost and Freight ( CFR) atau dalam modul PIB diberi istilah asuransi dibayar di luar negri ( LN ) atau dibayar dalam negri (DN). Yang dimaksud dengan biaya asuransi adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negri ke tempat impor di daerah pabean. Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, makan besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dihitung 0.5% dari nilai Cost and Freight ( CFR). Dalam hal biaya asuransi ditutup di dalam daerah pabean berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur misalkan berupa polis asuransi, maka besaran nil...

Ketentuan Bea Masuk , Royalti dan Biaya Lisensi

 Penambahan assist pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli dapat ditambahkan pada : a) Keseluruhan jumlah barang untuk pengapalan pertama atau dibagi menjadi beberapa pengapalan ; b) Keseluruhan jumlah barang yang akan diproduksi sesuai dengan kontrak pembuatan barang ; c) Jumlah barang yang diproduksi berdasarkan jangka waktu (umur) productivitas assists ; d) Kondisi lainnya, sesuai permintaan pembeli sepanjang cara tersebut didokumentasikan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.  Berdasarkan ketentuan Undang- undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang mengatur bahwa barang hasil dalam daerah pabean dapat dibebaskan dari bea masuk, maka untuk perhitungan bea masuk barang import yang mengandung assists berupa barang dan jasa yang berasal dari daerah pabean dilakukan sebagai berikut : Bea Masuk yang harus dibayar adalah : BM = 1 ...