Tuntutan
masyarakat atas terselenggaranya pemerintahan yang bersih, berwibawa dan
pelayanan yang baik, akan memberikan kemudahan dalam kegiatan usaha, investasi
dan lainnya. Sedangkan dalam pengawasan dan penegakan hukum harus ditingkatkan
dan merupakan dua hal yang akan membawa perubahan di bidang kepabeanan saat
ini. Kedua hal tersebut, akan menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha bagi
para pelaku bisnis dengan terbitnya undang undang nomor 17 tahun 2000 (
selanjutnya disebut UU baru ) tentang perubahan undang undang no. 10 tahun 1995
(selanjutnya disebut UU lama ) , terdapat 101 perubahan penambahan dan sisipan.
Diharapkan
dapat lebih memberikan penegasan akan pasal pasal yang dahulu mejadi “grey area
“ dapat menjadi lebih jelas, sehingga tidak lagi terjadi banyak penafsiran atau
yang dapat ditafsirkan dan mempunyai kecenderungan merugikan pihak penerimaan
Negara. Permulaan dari era baru kepabeanan tahap kedua dimulai dari adanya
perubahan perundang-undangan yang lama.
PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG KEPABEANAN
Perubahan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995, yang saat itu arus globalisasi sedang
melanda dunia terutama perdagangan
internasional. Dengan munculnya gerakan perdagangan bebas dan persaingan bebas,
tuntutan untuk membuka diri dengan cara
mereformasikan perundang-undangan, seperti perdagangan, investasi, perbankan,
pajak dan kepabeanan, diharapkan akan mendukung terciptanya perdagangan bebas
tersebut. Perdagangan dan persaingan bebas mempunyai dua sisi, yaitu
comparative advantage dan competitive advantage, interdepensi dan cost
effiency, kepastian hukum, pelayanan cepat, mutual free trade (regional atau
multilateral), standarisasi pentarifan atas pajak lalu lintas barang. Tuntutan
dari Negara-negara industry untuk memberlalukan zero tariff, menyebabkan dunia
ketiga, yaitu Negara-negara berkembang harus mengikuti aturan yang diterapkan,
kalau tidak mau kehilangan pasar . Melalui UU baru dengan tujuan untuk antara
lain mengantisipasi tuntutan masyarakat, para pelaku bisnis, dunia perdagangan
dan internasional untuk mengadakan reformasi perundang-undangan kepabeanan.
Dalam
sejarah perundang-undangan kepabeanan, perubahan pertama dilakukan pada tahun
1995, setelah lebih dari seratus tahun pabean Indonesia menerapkan
undang-undang colonial, yaitu Ordonansi Bea dan Undang-undang Tarif. Perubahan
saat ini merupakan perubahan kedua. Perubahan terakhir lebih dipengaruhi oleh
konvensi dan situasi perdagangan internasional yang menghendaki keterbukaan dan
transparansi, untuk menghilangkan hambatan-hambatan dalam dunia dagang, baik
berbentuk tariff maupun yang bukan
tarif. Meskipun dunia industry berkeinginan untuk menghapus persaingan yang
tidak sehat, tetapi beberapa upaya untuk menghambat kenaikan pertumbuhan
industry Negara berkembang masih eksis, seperti lembaga anti dumping, tindakan
pengamanan, bea masuk imbalan system kuota dan lainnya.
Comments
Post a Comment