Adanya keraguan akan peran dan tujuan
kepabeanan disebabkan manajemen kepabenan belum mencapai visi yang tunggal,
jelas dan partisipasinya kepada masyarakat umum. oleh karena itu manajemen
kepabeanan belum mampu untuk melakukan komunikasi tentang visinya kepada
seluruh petugas bea dan cukai yang dipimpinnya. Kegagalan daripada pendidikan
dan pelatihan kepabeanan disebabkan ketidakkemampuan untuk mendapatkan pesan
yang tepat yang harus disampaikan kepada para petugas pabean, terutama mereka yang
bertugas di bidang operasional, Definisi mengenai peran kepabeanan yang
penekanannya lebih jelas diperlukan, agar salah pengertian dan persepsi dan
pelaksanaan ketentuan perundang-undangan dan peraturan kepabeanan dapat
dihindari.
Hal ini disebabkan pabean mempunyai posisi
yang sangat strategis dalam lalu lintas orang dan barang serta mata rantai
transaksi komersial dan perdagangan. Pabean saat ini mempunyai peluang untuk
menyediakan pelayanan ke tingkat yang lebih berbudaya kepada masyarakat dan pemerintah,
dengan merubah budaya dan etos manajemen. Tidak hanya menyampaikan kebijakan
tetapi juga memberikan kontribusi efektif yang difokuskan kepada sasaran inti
bisnis (core of business), fleksibel dalam menggunakan sumber-sumber yang ada,
mengurangi biaya, peningkatan kompetensi, ketrampilan dan pelatihan staf yang
lebih baik.
Upaya-upaya harus disertai dengan
penyederhanaan struktur manajemen kepabeanan, sehingga tercipta transparansi
dalam kebijakan dan keputusan yang di ambil, dengan demikian kepabeanan siap
untuk menghadapi era globalisasi dengan perdagangan bebas, akan dapat berjalan
sebagaimana diharapkan.
PENYIMPANGAN
Perkembangan yang pesat dalam perdagangan,
perniagaan dan transportasi serta terknologi informasi mengharuskan
administrasi kepabeanan yang mengikuti kondisi tersebut dengan segera,
diperlukan upaya untuk memodernisasikan legislasi dibidang kepabeanan.
Legislasi yang kompleks akan menyebabkan ketidakpastian operasi, penyimpangan
dan anomali dalam legislasi yang menyebabkan lemahnya pengawasan atas
barang-barang. Sebagai akibat selanjutnya adaah hilangnya penerimaan negara dan
bantuan kepada industri menjadi berkurang. Legislasi kepabeanan
diadminitrasikan prnuh dengan hal-hal yang rumit, yang didasarkan atas
kekuasaan dan pengambilan kebijakan diserahkan kepada pejabat bea dan cukai.
Mayoritas daripada kekuasaan ini berkaitan dengan pengawasan atas barang.
Asemen bea masuk dari pengguna jasa dan kegiatan administrasi umum yang
berkaitan dengan pengurusan pengeluaran barang dan pemungutan bea masuk serta
penyitaan barang. Dalam mass media sering ditulis mengenai inkonsistensi atas
budaya penegakan hukumdi bidang kepabeanandan pendekatannya bersifat legalistik
daripada menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan masih lemah. apa yang telah diatur masih diragukan.
Kebanyakan pelanggaran atas peraturan kepabeanan lebih ditekankan pengenaan
sanksi administrasi berupa denda, meskipun bukti awal dari tindak pidana sudah
terungkap, Seolah-olah lebih cenderung ke hukum perdata daripada hukum pidana,
kecuali dalam kasus narkoba. Selama sebagian terbesar transaksi impor yang
diproses oleh bea dan cukai ditangani serta dibuat diserahkan pemberitahuan pabeannya
oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Hal ini merupakan suatu
monopoli dari mereka yang akan mempengaruhi pengambilan kebijakan dan keputusan
pejabat bea dan cukai, yang dalam kenyataannya, mereka dapat dengan leluasa
mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tugas pejabat bea dan cukai.

Comments
Post a Comment