Skip to main content

Kepabeanan






Adanya keraguan akan peran dan tujuan kepabeanan disebabkan manajemen kepabenan belum mencapai visi yang tunggal, jelas dan partisipasinya kepada masyarakat umum. oleh karena itu manajemen kepabeanan belum mampu untuk melakukan komunikasi tentang visinya kepada seluruh petugas bea dan cukai yang dipimpinnya. Kegagalan daripada pendidikan dan pelatihan kepabeanan disebabkan ketidakkemampuan untuk mendapatkan pesan yang tepat yang harus disampaikan kepada para petugas pabean, terutama mereka yang bertugas di bidang operasional, Definisi mengenai peran kepabeanan yang penekanannya lebih jelas diperlukan, agar salah pengertian dan persepsi dan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan dan peraturan kepabeanan dapat dihindari.

Hal ini disebabkan pabean mempunyai posisi yang sangat strategis dalam lalu lintas orang dan barang serta mata rantai transaksi komersial dan perdagangan. Pabean saat ini mempunyai peluang untuk menyediakan pelayanan ke tingkat yang lebih berbudaya kepada masyarakat dan pemerintah, dengan merubah budaya dan etos manajemen. Tidak hanya menyampaikan kebijakan tetapi juga memberikan kontribusi efektif yang difokuskan kepada sasaran inti bisnis (core of business), fleksibel dalam menggunakan sumber-sumber yang ada, mengurangi biaya, peningkatan kompetensi, ketrampilan dan pelatihan staf yang lebih baik.

Upaya-upaya harus disertai dengan penyederhanaan struktur manajemen kepabeanan, sehingga tercipta transparansi dalam kebijakan dan keputusan yang di ambil, dengan demikian kepabeanan siap untuk menghadapi era globalisasi dengan perdagangan bebas, akan dapat berjalan sebagaimana diharapkan.

PENYIMPANGAN


Perkembangan yang pesat dalam perdagangan, perniagaan dan transportasi serta terknologi informasi mengharuskan administrasi kepabeanan yang mengikuti kondisi tersebut dengan segera, diperlukan upaya untuk memodernisasikan legislasi dibidang kepabeanan. Legislasi yang kompleks akan menyebabkan ketidakpastian operasi, penyimpangan dan anomali dalam legislasi yang menyebabkan lemahnya pengawasan atas barang-barang. Sebagai akibat selanjutnya adaah hilangnya penerimaan negara dan bantuan kepada industri menjadi berkurang. Legislasi kepabeanan diadminitrasikan prnuh dengan hal-hal yang rumit, yang didasarkan atas kekuasaan dan pengambilan kebijakan diserahkan kepada pejabat bea dan cukai. Mayoritas daripada kekuasaan ini berkaitan dengan pengawasan atas barang. Asemen bea masuk dari pengguna jasa dan kegiatan administrasi umum yang berkaitan dengan pengurusan pengeluaran barang dan pemungutan bea masuk serta penyitaan barang. Dalam mass media sering ditulis mengenai inkonsistensi atas budaya penegakan hukumdi bidang kepabeanandan pendekatannya bersifat legalistik daripada menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan masih lemah. apa yang telah diatur masih diragukan. Kebanyakan pelanggaran atas peraturan kepabeanan lebih ditekankan pengenaan sanksi administrasi berupa denda, meskipun bukti awal dari tindak pidana sudah terungkap, Seolah-olah lebih cenderung ke hukum perdata daripada hukum pidana, kecuali dalam kasus narkoba. Selama sebagian terbesar transaksi impor yang diproses oleh bea dan cukai ditangani serta dibuat diserahkan pemberitahuan pabeannya oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Hal ini merupakan suatu monopoli dari mereka yang akan mempengaruhi pengambilan kebijakan dan keputusan pejabat bea dan cukai, yang dalam kenyataannya, mereka dapat dengan leluasa mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tugas pejabat bea dan cukai.





Comments

Popular posts from this blog

NILAI BANTUAN - ASSIST

   NILAI BANTUAN ( ASSIST ) 1)       Assist adalah nilai barang dan jasa yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli dengan Cuma-Cuma atau dengan harga yang diturunkan, untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang bersangkutan, sepanjang nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar. 2)       Nilai assist dapat berupa nilai dari : a)       Material, komponen,bagian dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor, misalnya : -           Material : kayu,baja dalam lembaran, plastik, kain tekstil ; -           Komponen : sakelar pemutus arus, kapasitor, engsel pintu. b)       Peralatan, cetakan dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang barang impor,...

Pemahaman Tentang Biaya Asuransi

BIAYA ASURANSI Pada prinsipnya barang impor harus diasuransikan oleh pihak eksportir maupun , kalau asuransi dibayar oleh penjual harga barang akan dinyatakan dalam Cost Insurance and Freight ( CIF ) sedangkan apabila asuransi dibayar oleh pihak importir maka disebut  Cost and Freight ( CFR) atau dalam modul PIB diberi istilah asuransi dibayar di luar negri ( LN ) atau dibayar dalam negri (DN). Yang dimaksud dengan biaya asuransi adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negri ke tempat impor di daerah pabean. Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, makan besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dihitung 0.5% dari nilai Cost and Freight ( CFR). Dalam hal biaya asuransi ditutup di dalam daerah pabean berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur misalkan berupa polis asuransi, maka besaran nil...

Ketentuan Bea Masuk , Royalti dan Biaya Lisensi

 Penambahan assist pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli dapat ditambahkan pada : a) Keseluruhan jumlah barang untuk pengapalan pertama atau dibagi menjadi beberapa pengapalan ; b) Keseluruhan jumlah barang yang akan diproduksi sesuai dengan kontrak pembuatan barang ; c) Jumlah barang yang diproduksi berdasarkan jangka waktu (umur) productivitas assists ; d) Kondisi lainnya, sesuai permintaan pembeli sepanjang cara tersebut didokumentasikan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.  Berdasarkan ketentuan Undang- undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang mengatur bahwa barang hasil dalam daerah pabean dapat dibebaskan dari bea masuk, maka untuk perhitungan bea masuk barang import yang mengandung assists berupa barang dan jasa yang berasal dari daerah pabean dilakukan sebagai berikut : Bea Masuk yang harus dibayar adalah : BM = 1 ...