Perkembangan
perdagangan internasional disertai dengan perkembangan teknologi yang sangat
cepat, menyebabkan reformasi di segala bidang menjadi tuntutan Negara,
badan-badan yang terkait para pelaku bisnis. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1996
Tentang Kebapean dianggap sudah tidak sesuai dengan penyelenggaraan
kepabean. Upaya peningkatan dan pengembangan perekonomian nasional, terutama
dalam hubungannya dengan dunia investasi dan perdagangan internasional, menuntut
perubahan. Yang menjadi fokus utama adalah pandangan terhadap efisiensi ekonomi
dengan menerapkan corporate governance. Hal ini diharapkan akan membantu
mengoptimalkan keberhasilan ekonomi nasional.
Efektifitas
pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap barang-barang yang masuk atau keluar
daerah pabean saja, tetapi juga terhadap lalu lintas barang tertentu dalam
daerah pabean Indonesia. Hal ini dilakukan selain dalam rangka pengawasan ,juga
untuk mengoptimalkan pencegahan dan penindakan penyelundupan. Modus
peyelundupan melalui sarana pengakutan antar pulau. Dalam perubahan, kriteria
tindak pidana penyelundupan lebih
dipertegas dengan lebih memperinci
hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai penyelundupan. Seperti dengan sengaja
untuk keuntungan pribadi memberitahukan jenis dan jumlah barang dan tidak
sesuai dengan sebenarnya atau
kenyataannya. Atau dengan cara dokumen-dokumen yang dipalsukan atau asli tetapi
palsu dan sebagainya. Departemen keuangan melaporkan 6.200 importir, atau lebih
dari 42% dari total 14.515 importir terdaftar, memiliki risiko tinggi melakukan
penyimpangan dan tindak pidana penyelundupan.
Meskipun
penyelundupan dalam bentuk fisik sudah jauh menurun, tetapi penyelundupan
administrasi semakin meningkat dan canggih. Tindakan yang dilakukan antara lain
dengan cara merubah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
Transaksi tidak dapat diketahui dengan pasti
atau menggunakan tarif pos yang rendah
yang seharusnya termasuk dalam tarif tinggi. Sifat kepabean yang
universal , mengharuskan peraturan perundang-undangan, system dan prosedur yang
bersifat nasional harus disesuaikan dengan kesepakatan konvensi internasional
di bidang kepabean dan cukai merupakan salah satu pertimbangan dari pemerintah
untuk mengajukan amandemen undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 kepada Dewan
Perwakilan Rakyat. Melalui konvensi ini diharapkan peningkatan kerja dalam
pelayanan dibidang pabean, perdagangan internasional, bisnis internasional dan
investasi akan terwujud. Visi DJBC yaitu mensetarakan kepabean Indonesia dengan
kepabean di Negara-negara maju akan tercapai.
Perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang
Kepabean merupakan tuntutan baik dari masyarakat di dalam negeri maupun
masyarakat internasional, terutama para investor.World Bank dan World Trade
Organization . Rancangan perubahan sudah disusun beberapa tahun yang lalu, dan
pada akhirnya pada bulan November 2006, rancangan Undang-undang itu disetujui
oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya
pada tanggal 15 November 2006 disahkan
dan diundangkan melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang perubahan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabean ( Lembar Negara Repubik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 No 3612), situasi, kondisi dan pola pikir yang sudah berkembang
kearah globalisasi, praktek-praktek perdangangan internasional dan persaingan
bebas, semakin terasa seiring dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi
infomasi, sehingga dunia semakin terbuka dan transparan dan dokumen tanpa
kertas.
Perubahan
suatu undang-undang, terutama yang
berkaitan dengan hukum public adalah merupakan suatu kewajaran, karena seperti yang kita ketahui masyarakat akan selalu
berubah juga.
Comments
Post a Comment