Skip to main content

Pengawasan dan Kepastian Hukum Pabean



Perkembangan perdagangan internasional disertai dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat, menyebabkan reformasi di segala bidang menjadi tuntutan Negara, badan-badan yang terkait para pelaku bisnis. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1996 Tentang Kebapean dianggap sudah tidak sesuai dengan penyelenggaraan kepabean. Upaya peningkatan dan pengembangan perekonomian nasional, terutama dalam hubungannya dengan dunia investasi dan perdagangan internasional, menuntut perubahan. Yang menjadi fokus utama adalah pandangan terhadap efisiensi ekonomi dengan menerapkan corporate governance. Hal ini diharapkan akan membantu mengoptimalkan keberhasilan ekonomi nasional.
Efektifitas pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap barang-barang yang masuk atau keluar daerah pabean saja, tetapi juga terhadap lalu lintas barang tertentu dalam daerah pabean Indonesia. Hal ini dilakukan selain dalam rangka pengawasan ,juga untuk mengoptimalkan pencegahan dan penindakan penyelundupan. Modus peyelundupan melalui sarana pengakutan antar pulau. Dalam perubahan, kriteria tindak pidana  penyelundupan lebih dipertegas  dengan lebih memperinci hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai penyelundupan. Seperti dengan sengaja untuk keuntungan pribadi memberitahukan jenis dan jumlah barang dan tidak sesuai  dengan sebenarnya atau kenyataannya. Atau dengan cara dokumen-dokumen yang dipalsukan atau asli tetapi palsu dan sebagainya. Departemen keuangan melaporkan 6.200 importir, atau lebih dari 42% dari total 14.515 importir terdaftar, memiliki risiko tinggi melakukan penyimpangan dan tindak pidana penyelundupan.
Meskipun penyelundupan dalam bentuk fisik sudah jauh menurun, tetapi penyelundupan administrasi semakin meningkat dan canggih. Tindakan yang dilakukan antara lain dengan cara merubah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Transaksi tidak dapat diketahui dengan pasti  atau menggunakan tarif pos yang rendah  yang seharusnya termasuk dalam tarif tinggi. Sifat kepabean yang universal , mengharuskan peraturan perundang-undangan, system dan prosedur yang bersifat nasional harus disesuaikan dengan kesepakatan konvensi internasional di bidang kepabean dan cukai merupakan salah satu pertimbangan dari pemerintah untuk mengajukan amandemen undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Melalui konvensi ini diharapkan peningkatan kerja dalam pelayanan dibidang pabean, perdagangan internasional, bisnis internasional dan investasi akan terwujud. Visi DJBC yaitu mensetarakan kepabean Indonesia dengan kepabean di Negara-negara maju akan tercapai.



Perubahan  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabean merupakan tuntutan baik dari masyarakat di dalam negeri maupun masyarakat internasional, terutama para investor.World Bank dan World Trade Organization . Rancangan perubahan sudah disusun beberapa tahun yang lalu, dan pada akhirnya pada bulan November 2006, rancangan Undang-undang itu disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya  pada tanggal  15 November 2006 disahkan dan diundangkan melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabean ( Lembar Negara Repubik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No 3612), situasi, kondisi dan pola pikir yang sudah berkembang kearah globalisasi, praktek-praktek perdangangan internasional dan persaingan bebas, semakin terasa seiring dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi infomasi, sehingga dunia semakin terbuka dan transparan dan dokumen tanpa kertas.
Perubahan suatu undang-undang, terutama yang  berkaitan dengan hukum public adalah merupakan suatu  kewajaran, karena seperti yang kita ketahui masyarakat akan selalu berubah juga.

Comments

Popular posts from this blog

NILAI BANTUAN - ASSIST

   NILAI BANTUAN ( ASSIST ) 1)       Assist adalah nilai barang dan jasa yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli dengan Cuma-Cuma atau dengan harga yang diturunkan, untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang bersangkutan, sepanjang nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar. 2)       Nilai assist dapat berupa nilai dari : a)       Material, komponen,bagian dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor, misalnya : -           Material : kayu,baja dalam lembaran, plastik, kain tekstil ; -           Komponen : sakelar pemutus arus, kapasitor, engsel pintu. b)       Peralatan, cetakan dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang barang impor,...

Pemahaman Tentang Biaya Asuransi

BIAYA ASURANSI Pada prinsipnya barang impor harus diasuransikan oleh pihak eksportir maupun , kalau asuransi dibayar oleh penjual harga barang akan dinyatakan dalam Cost Insurance and Freight ( CIF ) sedangkan apabila asuransi dibayar oleh pihak importir maka disebut  Cost and Freight ( CFR) atau dalam modul PIB diberi istilah asuransi dibayar di luar negri ( LN ) atau dibayar dalam negri (DN). Yang dimaksud dengan biaya asuransi adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negri ke tempat impor di daerah pabean. Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, makan besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dihitung 0.5% dari nilai Cost and Freight ( CFR). Dalam hal biaya asuransi ditutup di dalam daerah pabean berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur misalkan berupa polis asuransi, maka besaran nil...

Ketentuan Bea Masuk , Royalti dan Biaya Lisensi

 Penambahan assist pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli dapat ditambahkan pada : a) Keseluruhan jumlah barang untuk pengapalan pertama atau dibagi menjadi beberapa pengapalan ; b) Keseluruhan jumlah barang yang akan diproduksi sesuai dengan kontrak pembuatan barang ; c) Jumlah barang yang diproduksi berdasarkan jangka waktu (umur) productivitas assists ; d) Kondisi lainnya, sesuai permintaan pembeli sepanjang cara tersebut didokumentasikan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.  Berdasarkan ketentuan Undang- undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang mengatur bahwa barang hasil dalam daerah pabean dapat dibebaskan dari bea masuk, maka untuk perhitungan bea masuk barang import yang mengandung assists berupa barang dan jasa yang berasal dari daerah pabean dilakukan sebagai berikut : Bea Masuk yang harus dibayar adalah : BM = 1 ...