Berikut lanjutan 11 istilah yang biasa dipakai sesuai incoterms tahun 2010:
Free
Alongside Ship (FAS) at… (sebutkan nama pelabuhan muat)
“Free
Alongside Ship” maksudnya bahwa barang diserahkan penjual kepada pembeli dis
amping kapal dipelabuhan muat yang disebut.Sehingga tanggung jawab atas beralih
dari penjual ke pembeli sejak saat itu. Terminologi ini mewajibkan penjual
untuk melakukan segala prosedur ekspor. Terminologi ini hanya bisa dipakai pada
alat transportasi laut dan perairan pedalaman.
FreeOnBoard (FOB) at… ( sebutkan nama pelabuhan muat)
“Free On
Board” artinya peralihan segala resiko, biaya dan tanggung jawab atas barang
dari penjual kepada pembeli terjadi ketika barang telat dimuat di atas kapal di
pelabuhan muat yang telah disebutkan. Pengurusan prosedur ekspor berdasarkan terminologi
ini dibebankan kepada penjual. FOB berlaku khusus hanya bagi alat transportasi
laut atau diatas air.
CostandFreight
( CFR) at… (sebutkan nama pelabuhan tujuan)
“Cost and
Freight” maksudnya segala resiko atas kerusakan atau kehilangan barang serta
segala macam biaya yang timbul setelah barang dimuat di atas kapal beralih dari
penjual kepada pembeli. Berdasarkan terminologi ini penjual berkewajiban untuk
menanggung segala biaya pengangkutan yang dibutuhkan agar barang sampai pada
pelabuhan tujuan yang disebutkan. Terminologi ini juga mewajibkan penjual untuk
melakukan pengurusan ekspor yang dibutuhkan oleh barang tersebut.. CFR hanya
berlaku untuk transportasi laut dan perairan lainnya.
Cost,
Insurance and Freight (CIF) at…(sebutkan nama pelabuhan tujuan)
“Cost,
Insurance, and Freight” artinya bahwa segala resiko atas kerusakan atau
kehilangan barang serta segala macam biaya yang timbul setelah barang dimuat di
atas kapal beralih dari penjual ke pembeli. Berdasarkan terminologi ini penjual
berkewajiba untuk menanggung segala biaya pengangkutan yang dibutuhkan agar
barang sampai pada pelabuhan tujuan yang disebutkan termasuk menyediakan
asuransi pengangkutan laut ( marine insurance) untuk menanggung resiko pembeli
atas kehilangan atau kerusakan barang selama masa pengangkutan laut tersebut.
Perlu dicatat bahwa penjual hanya
berkewajiban membayarkan premi asuransi dengan perlindungan minimal saja. Jika
pembeli menginginkan perlindungan asuransi yang lebih besar, maka pembeli harus
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dengan penjual karena memang penjual
yang harus membayarkannya. Namun jika penjual tidak setuju, maka pembeli harus
membayarkan asuransi tambahan sendiri untuk memberikan perlindungan yang lebih
besar. CIF mempersyaratkan penjual untuk mengurus prosedur ekspor. Terminologi
ini hanya berlaku untuk alat transportasi laut dan perairan lainnya.
DeliveredatTerminal (DAT) at…
“Delivered
at Terminal” artinya bahwa penjual menyerahkan barang ditermina yang disepakati
saat setelah barang tiba di pelabuhan tujuan. “Terminal” meliputi dermaga,
gudang, container yard atau cargo terminal udara atau kereta api. Penjual
menanggung segala resiko sampai barang diserahkan di terminal kedatangan yang
disepakati.
DeliveredatPlace (DAP) at…
“Delivered
at Place” artinya penjual menyerahkan barang di gudang pembeli dan siap untuk
dibongkar di tempat yang disepakati. Penjual menanggung segala resiko sampai
barang diserahkan di tempat yang disepakati, namun tanggung jawab pembayaran
bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi tanggung jawab importir
(pembeli).
DeliveredDutyPaid (DDP)
“Delivered
Duty Paid” artinya penjual menyerahkan barang di gudang pembeli, termasuk
penyeleseain prosedur pabeannya. Penjual menanggung resiko semua biaya sampai
barang diserahkan di gudang importir, membayar bea masuk dan pajak dalam rangka
impor.
Dari 11
Intercoms diatas, terdapat 4 terminologi yang cara pengangkutannya menggunakan
sarana pengangkutan laut atau diatas air yaitu FAS, FOB, CFR, dan CIF.
Sedangkan diluar keempat Intercoms tersebut mode angkutan yang digunakan dapat
jenis apapun.
Dalam
konsep nilai pabean berdasarkan WTO Valuation, sebenarnya nilai pabean tidak
harus selalu dalam terminologi CIF. Dalam hal sarana pengangkutannya
menggunakan kapal terbang, makan terminology yang tepat adalah CIP. Dalam hal
ini terdapat tambahan nilai barang yang dibayar pembeli diluar nilai CIF, maka
harus ditambahkan. Lebih detailnya tentang biaya-biaya yang harus ditambahkan
pada nilai transaksi akan dibahas pada blog selanjutnya
Comments
Post a Comment