Skip to main content

Incoterms Terminilogi - Bagian II


Berikut lanjutan 11 istilah yang biasa dipakai sesuai incoterms tahun 2010:



Free Alongside Ship (FAS) at… (sebutkan nama pelabuhan muat)
“Free Alongside Ship” maksudnya bahwa barang diserahkan penjual kepada pembeli dis amping kapal dipelabuhan muat yang disebut.Sehingga tanggung jawab atas beralih dari penjual ke pembeli sejak saat itu. Terminologi ini mewajibkan penjual untuk melakukan segala prosedur ekspor. Terminologi ini hanya bisa dipakai pada alat transportasi laut dan perairan pedalaman.

FreeOnBoard (FOB) at… ( sebutkan nama pelabuhan muat)
“Free On Board” artinya peralihan segala resiko, biaya dan tanggung jawab atas barang dari penjual kepada pembeli terjadi ketika barang telat dimuat di atas kapal di pelabuhan muat yang telah disebutkan. Pengurusan prosedur ekspor berdasarkan terminologi ini dibebankan kepada penjual. FOB berlaku khusus hanya bagi alat transportasi laut atau diatas air.

CostandFreight ( CFR) at… (sebutkan nama pelabuhan tujuan)
“Cost and Freight” maksudnya segala resiko atas kerusakan atau kehilangan barang serta segala macam biaya yang timbul setelah barang dimuat di atas kapal beralih dari penjual kepada pembeli. Berdasarkan terminologi ini penjual berkewajiban untuk menanggung segala biaya pengangkutan yang dibutuhkan agar barang sampai pada pelabuhan tujuan yang disebutkan. Terminologi ini juga mewajibkan penjual untuk melakukan pengurusan ekspor yang dibutuhkan oleh barang tersebut.. CFR hanya berlaku untuk transportasi laut dan perairan lainnya.

Cost, Insurance and Freight (CIF) at…(sebutkan nama pelabuhan tujuan)
“Cost, Insurance, and Freight” artinya bahwa segala resiko atas kerusakan atau kehilangan barang serta segala macam biaya yang timbul setelah barang dimuat di atas kapal beralih dari penjual ke pembeli. Berdasarkan terminologi ini penjual berkewajiba untuk menanggung segala biaya pengangkutan yang dibutuhkan agar barang sampai pada pelabuhan tujuan yang disebutkan termasuk menyediakan asuransi pengangkutan laut ( marine insurance) untuk menanggung resiko pembeli atas kehilangan atau kerusakan barang selama masa pengangkutan laut tersebut. Perlu dicatat bahwa penjual  hanya berkewajiban membayarkan premi asuransi dengan perlindungan minimal saja. Jika pembeli menginginkan perlindungan asuransi yang lebih besar, maka pembeli harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dengan penjual karena memang penjual yang harus membayarkannya. Namun jika penjual tidak setuju, maka pembeli harus membayarkan asuransi tambahan sendiri untuk memberikan perlindungan yang lebih besar. CIF mempersyaratkan penjual untuk mengurus prosedur ekspor. Terminologi ini hanya berlaku untuk alat transportasi laut dan perairan lainnya.

DeliveredatTerminal (DAT) at…
“Delivered at Terminal” artinya bahwa penjual menyerahkan barang ditermina yang disepakati saat setelah barang tiba di pelabuhan tujuan. “Terminal” meliputi dermaga, gudang, container yard atau cargo terminal udara atau kereta api. Penjual menanggung segala resiko sampai barang diserahkan di terminal kedatangan yang disepakati.

DeliveredatPlace (DAP) at…
“Delivered at Place” artinya penjual menyerahkan barang di gudang pembeli dan siap untuk dibongkar di tempat yang disepakati. Penjual menanggung segala resiko sampai barang diserahkan di tempat yang disepakati, namun tanggung jawab pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi tanggung jawab importir (pembeli).

DeliveredDutyPaid (DDP)
“Delivered Duty Paid” artinya penjual menyerahkan barang di gudang pembeli, termasuk penyeleseain prosedur pabeannya. Penjual menanggung resiko semua biaya sampai barang diserahkan di gudang importir, membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Dari 11 Intercoms diatas, terdapat 4 terminologi yang cara pengangkutannya menggunakan sarana pengangkutan laut atau diatas air yaitu FAS, FOB, CFR, dan CIF. Sedangkan diluar keempat Intercoms tersebut mode angkutan yang digunakan dapat jenis apapun.

Dalam konsep nilai pabean berdasarkan WTO Valuation, sebenarnya nilai pabean tidak harus selalu dalam terminologi CIF. Dalam hal sarana pengangkutannya menggunakan kapal terbang, makan terminology yang tepat adalah CIP. Dalam hal ini terdapat tambahan nilai barang yang dibayar pembeli diluar nilai CIF, maka harus ditambahkan. Lebih detailnya tentang biaya-biaya yang harus ditambahkan pada nilai transaksi akan dibahas pada blog selanjutnya

Comments

Popular posts from this blog

NILAI BANTUAN - ASSIST

   NILAI BANTUAN ( ASSIST ) 1)       Assist adalah nilai barang dan jasa yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli dengan Cuma-Cuma atau dengan harga yang diturunkan, untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang bersangkutan, sepanjang nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar. 2)       Nilai assist dapat berupa nilai dari : a)       Material, komponen,bagian dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor, misalnya : -           Material : kayu,baja dalam lembaran, plastik, kain tekstil ; -           Komponen : sakelar pemutus arus, kapasitor, engsel pintu. b)       Peralatan, cetakan dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang barang impor,...

Pemahaman Tentang Biaya Asuransi

BIAYA ASURANSI Pada prinsipnya barang impor harus diasuransikan oleh pihak eksportir maupun , kalau asuransi dibayar oleh penjual harga barang akan dinyatakan dalam Cost Insurance and Freight ( CIF ) sedangkan apabila asuransi dibayar oleh pihak importir maka disebut  Cost and Freight ( CFR) atau dalam modul PIB diberi istilah asuransi dibayar di luar negri ( LN ) atau dibayar dalam negri (DN). Yang dimaksud dengan biaya asuransi adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negri ke tempat impor di daerah pabean. Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, makan besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dihitung 0.5% dari nilai Cost and Freight ( CFR). Dalam hal biaya asuransi ditutup di dalam daerah pabean berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur misalkan berupa polis asuransi, maka besaran nil...

Ketentuan Bea Masuk , Royalti dan Biaya Lisensi

 Penambahan assist pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli dapat ditambahkan pada : a) Keseluruhan jumlah barang untuk pengapalan pertama atau dibagi menjadi beberapa pengapalan ; b) Keseluruhan jumlah barang yang akan diproduksi sesuai dengan kontrak pembuatan barang ; c) Jumlah barang yang diproduksi berdasarkan jangka waktu (umur) productivitas assists ; d) Kondisi lainnya, sesuai permintaan pembeli sepanjang cara tersebut didokumentasikan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.  Berdasarkan ketentuan Undang- undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang mengatur bahwa barang hasil dalam daerah pabean dapat dibebaskan dari bea masuk, maka untuk perhitungan bea masuk barang import yang mengandung assists berupa barang dan jasa yang berasal dari daerah pabean dilakukan sebagai berikut : Bea Masuk yang harus dibayar adalah : BM = 1 ...