Skip to main content

Incoterms Terminologi bagian 1

Sebagai konsekuensi atas dirubahnya UU : 10 tahun 1995 tentang Kepabeanannya dengan Undang-undang No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No : 10 tahun 1995 tentang Kepabeana, maka diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk diterbitkan sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Kep-690/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996, yang berlaku 30 hari sejak diundangkan.

Tindak lanjut dari peraturan Menteri Keuangan 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan peraturan nomor : P-38/BC/2010 tentang “ Mekanisme Konsultasi Nilai Pabean, Peraturan nomor : P-39/BC/2010 tentang “ Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan, serta peraturan nomor Direktur Jenderal Bea dan Cukai No : P40/BC/2010
Tentang “ Data Base Nilai Pabean”

Nilai Pabean vs Incorterms 2010

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk menyatakan bahwa nilai pabean pada prinsipnya menggunakan terminologi CIF ( cost, insurance, dan freight). CIF adalah salah satu terminologi penyerahan barang yang diatur pada Incoterms ( international commerce term). Intercoms disusun oleh incoterms versi tahun 2010 ( Intercoms 2010).



Terdapat 11( sebelas) terminologi yang diatur dalam Incoterms 2010.

Ex Works (EXW) at…(sebutkan nama tempat)
“Exworks” artinya penjual barang cuma mempersiapkan item untuk diambil oleh si pembeli di gudang pabrik si penjual. Penjual tidak bertanggung jawab atas pemindahan (pemuatan) barang ke alat transportasi apapun yang mengambil barang tersebut dari tempatnya, termasuk juga segala prosedur ekspor, karena Penjual bertanggung jawab menyiapkan barang sesuai sales contract baik qualitas maupun quantitas. Segala biaya dan resiko terhadap kerusakan dan kehilangan barang beralih dari penjual ke pembeli pada saat barang diambil dari gudang penjual. Terminologi ini berlaku bagi segala jenis transportasi dan sangat cocok bagi eksportir pemula.


Free Carrier (FCA) at…(sebutkan nama tempat)
“FreeCarrier” maksudnya adalah penjual bertanggung jawab untuk mengirimkan barang sampai ke shipping company yang telah ditunjuk oleh pembeli ke tempat yang telah disetujui. Jika tempat pengiriman ini adalah tempat si penjual itu sendiri, maka si penjual bertanggung jawab sampai barang tersebut dimuat dalam alat transportasi milik pengangkut yang mengambil barang tersebut dari tempat si penjual. Namun bila tempat pengiriman bukan merupakan tempat si penjual, maka penjual tidak bertanggung jawab untuk menurunkan barang tersebut dari alat transportasi yang mengantarkan barang tersebut ke tempat yang ditunjuk. FCA juga mewajibkan penjual untuk membereskan prosedur ekspor. Yang dimaksud sebagai “ pengangkut” adalah setiap orang atau badan hukum yang berdasarkan suatu perjanjian pengangkutan berkewajiban untuk melakukan atau menyediakan jasa pengangkutan melalu jalur kereta api, jalan raya, udara, laut,perairan pedalaman, atau kombinasi dari cara-cara pengangkutan tersebut diatas. Jika pembeli menunjuk orang lain selain pengangkut, maka penjual dianggap telah melaksanakan kewajibannya mengantar barang ketika barang tersebut diserahkan kepada orang tersebut. Terminologi ini berlaku untuk segala macam mode transportasi. Penjual melakukan penyerahan barang-barang yang sudah mendapat ijin ekspor, kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli di tempat tersebut.


Carriage Paid To (CPT) to… (sebutkan nama tempat tujuan)
“Carriage paid to” maksudnya adalah bahwa peralihan resiko atas kerusakan atau kehilangan berang beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang diserahkan kepada pengangkut yang ditunjuk oleh penjual namun penjual masih tetap harus menanggung biaya pengangkutan yang diperlukan  sampai dengan barang mencapai tempat tujuan yang telah disebutkan. Apabila terdapat peralihan atau perpindahan alat transportasi, makan peralihan resiko terjadi pada saat barang diserahkan kepada pengangkut yang pertama. CPT menghendaki agar pengurusan ekspor dilakukan oleh penjual. Terminologi ini berlaku bagi segala jenis alat transportasi (multimode transport).

Carriage Insurance Paid To (CIP) to… (sebutkan nama tempat tujuan)
“Carriage and Insurance Paid to” maksudnya adalah peralihan resiko atas kerusakan atau kehilangan barang beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang diserahkan kepada pengangkut yang ditunjuk oleh penjual namun penjual masih tetap harus menanggung biaya pengangkutan yang diperlukan sampai dengan barang  mencapai tempat tujuan yang disebutkan. Dalam CIP penjual harus menyediakan asuransi pengangkutan yang menaggung resiko pembeli atas kehilangan atau kerusakan barang selama masa pengangkutan tersebut. Perlu dicatat bahwa penjual hanya berkewajiban membayarkan premi asuransi dengan perlindungan minimal saja. Jika pembeli menginginkan perlindungan asuransi ya g lebih besar, maka pembeli harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dengan penjual karena memang penjual yang harus membayarnya. Namun jika penjual tidak setuju, maka pembeli harus membayar asuransi tambahan sendiri untuk memberikan perlindungan yang lebih besar. Apabila terdapat peralihan atau perpindahan alat transportasi, maka peralihan resiko terjadi pada saat barang diserahkan kepada pengangkutan yang pertama. CIP menghendaki agar pengurusan ekspor dilakukan oleh penjual. Terminologi ini berlaku bagi segala alat transportasi.

Comments

Popular posts from this blog

NILAI BANTUAN - ASSIST

   NILAI BANTUAN ( ASSIST ) 1)       Assist adalah nilai barang dan jasa yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli dengan Cuma-Cuma atau dengan harga yang diturunkan, untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang bersangkutan, sepanjang nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar. 2)       Nilai assist dapat berupa nilai dari : a)       Material, komponen,bagian dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor, misalnya : -           Material : kayu,baja dalam lembaran, plastik, kain tekstil ; -           Komponen : sakelar pemutus arus, kapasitor, engsel pintu. b)       Peralatan, cetakan dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang barang impor,...

Pemahaman Tentang Biaya Asuransi

BIAYA ASURANSI Pada prinsipnya barang impor harus diasuransikan oleh pihak eksportir maupun , kalau asuransi dibayar oleh penjual harga barang akan dinyatakan dalam Cost Insurance and Freight ( CIF ) sedangkan apabila asuransi dibayar oleh pihak importir maka disebut  Cost and Freight ( CFR) atau dalam modul PIB diberi istilah asuransi dibayar di luar negri ( LN ) atau dibayar dalam negri (DN). Yang dimaksud dengan biaya asuransi adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negri ke tempat impor di daerah pabean. Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, makan besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dihitung 0.5% dari nilai Cost and Freight ( CFR). Dalam hal biaya asuransi ditutup di dalam daerah pabean berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur misalkan berupa polis asuransi, maka besaran nil...

Ketentuan Bea Masuk , Royalti dan Biaya Lisensi

 Penambahan assist pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli dapat ditambahkan pada : a) Keseluruhan jumlah barang untuk pengapalan pertama atau dibagi menjadi beberapa pengapalan ; b) Keseluruhan jumlah barang yang akan diproduksi sesuai dengan kontrak pembuatan barang ; c) Jumlah barang yang diproduksi berdasarkan jangka waktu (umur) productivitas assists ; d) Kondisi lainnya, sesuai permintaan pembeli sepanjang cara tersebut didokumentasikan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.  Berdasarkan ketentuan Undang- undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang mengatur bahwa barang hasil dalam daerah pabean dapat dibebaskan dari bea masuk, maka untuk perhitungan bea masuk barang import yang mengandung assists berupa barang dan jasa yang berasal dari daerah pabean dilakukan sebagai berikut : Bea Masuk yang harus dibayar adalah : BM = 1 ...