Sebagai
konsekuensi atas dirubahnya UU : 10 tahun 1995 tentang Kepabeanannya dengan
Undang-undang No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No : 10 tahun 1995 tentang
Kepabeana, maka diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2010
tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk
diterbitkan sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Kep-690/KMK.05/1996
tanggal 31 Juli 1996, yang berlaku 30 hari sejak diundangkan.
Tindak
lanjut dari peraturan Menteri Keuangan 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010,
Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan peraturan nomor : P-38/BC/2010
tentang “ Mekanisme Konsultasi Nilai Pabean, Peraturan nomor : P-39/BC/2010
tentang “ Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan, serta peraturan nomor
Direktur Jenderal Bea dan Cukai No : P40/BC/2010
Tentang “
Data Base Nilai Pabean”
Nilai
Pabean vs Incorterms 2010
Berdasarkan
Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk menyatakan
bahwa nilai pabean pada prinsipnya menggunakan terminologi CIF ( cost,
insurance, dan freight). CIF adalah salah satu terminologi penyerahan barang
yang diatur pada Incoterms ( international commerce term). Intercoms disusun
oleh incoterms versi tahun 2010 ( Intercoms 2010).
Terdapat
11( sebelas) terminologi yang diatur dalam Incoterms 2010.
Ex Works
(EXW) at…(sebutkan nama tempat)
“Exworks”
artinya penjual barang cuma mempersiapkan item untuk diambil oleh si pembeli di
gudang pabrik si penjual. Penjual tidak bertanggung jawab atas pemindahan
(pemuatan) barang ke alat transportasi apapun yang mengambil barang tersebut
dari tempatnya, termasuk juga segala prosedur ekspor, karena Penjual
bertanggung jawab menyiapkan barang sesuai sales contract baik qualitas maupun
quantitas. Segala biaya dan resiko terhadap kerusakan dan kehilangan barang
beralih dari penjual ke pembeli pada saat barang diambil dari gudang penjual.
Terminologi ini berlaku bagi segala jenis transportasi dan sangat cocok bagi
eksportir pemula.
Free
Carrier (FCA) at…(sebutkan nama tempat)
“FreeCarrier” maksudnya adalah penjual bertanggung jawab untuk mengirimkan barang sampai ke shipping company yang telah ditunjuk oleh pembeli ke tempat yang telah disetujui. Jika
tempat pengiriman ini adalah tempat si penjual itu sendiri, maka si penjual
bertanggung jawab sampai barang tersebut dimuat dalam alat transportasi milik
pengangkut yang mengambil barang tersebut dari tempat si penjual. Namun bila
tempat pengiriman bukan merupakan tempat si penjual, maka penjual tidak
bertanggung jawab untuk menurunkan barang tersebut dari alat transportasi yang
mengantarkan barang tersebut ke tempat yang ditunjuk. FCA juga mewajibkan
penjual untuk membereskan prosedur ekspor. Yang dimaksud sebagai “ pengangkut”
adalah setiap orang atau badan hukum yang berdasarkan suatu perjanjian
pengangkutan berkewajiban untuk melakukan atau menyediakan jasa pengangkutan
melalu jalur kereta api, jalan raya, udara, laut,perairan pedalaman, atau
kombinasi dari cara-cara pengangkutan tersebut diatas. Jika pembeli menunjuk
orang lain selain pengangkut, maka penjual dianggap telah melaksanakan
kewajibannya mengantar barang ketika barang tersebut diserahkan kepada orang
tersebut. Terminologi ini berlaku untuk segala macam mode transportasi. Penjual
melakukan penyerahan barang-barang yang sudah mendapat ijin ekspor, kepada
pengangkut yang ditunjuk pembeli di tempat tersebut.
Carriage
Paid To (CPT) to… (sebutkan nama tempat tujuan)
“Carriage
paid to” maksudnya adalah bahwa peralihan resiko atas kerusakan atau kehilangan
berang beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang diserahkan kepada
pengangkut yang ditunjuk oleh penjual namun penjual masih tetap harus
menanggung biaya pengangkutan yang diperlukan sampai dengan barang mencapai tempat tujuan
yang telah disebutkan. Apabila terdapat peralihan atau perpindahan alat
transportasi, makan peralihan resiko terjadi pada saat barang diserahkan kepada
pengangkut yang pertama. CPT menghendaki agar pengurusan ekspor dilakukan oleh
penjual. Terminologi ini berlaku bagi segala jenis alat transportasi (multimode
transport).
Carriage
Insurance Paid To (CIP) to… (sebutkan nama tempat tujuan)
“Carriage
and Insurance Paid to” maksudnya adalah peralihan resiko atas kerusakan atau
kehilangan barang beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang
diserahkan kepada pengangkut yang ditunjuk oleh penjual namun penjual masih
tetap harus menanggung biaya pengangkutan yang diperlukan sampai dengan
barang mencapai tempat tujuan yang
disebutkan. Dalam CIP penjual harus menyediakan asuransi pengangkutan yang
menaggung resiko pembeli atas kehilangan atau kerusakan barang selama masa
pengangkutan tersebut. Perlu dicatat bahwa penjual hanya berkewajiban
membayarkan premi asuransi dengan perlindungan minimal saja. Jika pembeli
menginginkan perlindungan asuransi ya g lebih besar, maka pembeli harus
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dengan penjual karena memang penjual
yang harus membayarnya. Namun jika penjual tidak setuju, maka pembeli harus
membayar asuransi tambahan sendiri untuk memberikan perlindungan yang lebih
besar. Apabila terdapat peralihan atau perpindahan alat transportasi, maka
peralihan resiko terjadi pada saat barang diserahkan kepada pengangkutan yang
pertama. CIP menghendaki agar pengurusan ekspor dilakukan oleh penjual.
Terminologi ini berlaku bagi segala alat transportasi.
Comments
Post a Comment