Berikut saya lampirkan beberapa istilah yang sering kita temukan di dunia kepaebanan :
Pemberian Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dala Rangka
melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan oleh
undang-undang ini. Pemberitahuan merupakan sarana untuk melaporkan dan
menghitung bea masuk yang terutang atas prinsip self assessment. Pernyataan
dalam pemberitahuan tersebut tidak dapat dicabut kembali, kecuali sebelum
pemberitahuan tersebut mendapatkan nomor pendaftaran petugas. Pemberitahuan
harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas, artinya :
- Benar dalam penghitung termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabean dan cukai, dalam penulisadan sesuai dengan keadaan sebenarnya ;
- Lengkap, memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek kepabeanan dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam pemberitahuan pabean ;
- Jelas, melaporkan mengenai klarifikasi barang, nilai bapean dan negara asal barang.
Orang
adalah orang perseorangan atau badan hukum, dapat membuat pemberitahuan dan
bertanggung jawab atas semua bea masuk
dan pajak dalam rangka impor terutang.
Ekspor,
adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Ketentuan Pasal 2 Ayat
9 (2) yang semula mengatur saat suatu barang yang dinyatakan sebagai barang
ekspor, kata “akan dimuati” dihilangkan dan
dipertegas bahwa barang dianggap diekspor “telah dimuati” diatas
sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari
daerah pabean. Hal ini didasarkan atas pertimbangan sebagai berikut :
- (a) secara nyata ekspor terjadi pada saat barang melintasi daerah pabean
- (b)pelayanan dan pengawasan barang ekspor ;
- (c)Secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean (barang dimasukkan ke dalam sarana pengangkut, pemberitahuan telah disampaikan termasuk dipenuhi pembayaran bea keluar )
Bea
Masuk adalah pemungutan negara berdasarkan undang-undang ini yang dikenakan
terhadap barang yang diimpor.
Bea
Keluar merupakan pemungutan negara yang dikenakan terhadap barang ekspor. Atau
barang yang berasal dari dalam daerah
pabean diangkut keluar daerah pabean. Bea keluar bukan merupakan pajak ekspor tetapi lebih
merupakan instrument supaya ada tindakan yang cepat dari pemerintah untuk
mencegahan penyimpangan atau sejenisnya yang kemungkinan akan menyebabkan
ancaman terhadap penerimaan negara dan distorsi perekonomian
Tempat
Penimbunan Sementara (TPS) adalah bangunan dan /atau lapangan atau tempat lain
yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara
menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Tempat penimbunan ini berada dalam
kawasan pabean, dimana atas barang-barangnya belum diselesaikan pemenuhan
kewajiban pabeannya. Pengusaha tempat penimbunan sementara bertanggung jawab
atas pembayaran tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, apabila
terdapat kekurangan atau kelebihan barang yang disimpan.
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan
yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan
tujuan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu
dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Tempat
Penimbunan Pabean, merupakan bangunan dan / atau lapangan atau tempat lain yang
disamakan dengan itu, disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada
dibawah pengelolaan DJBC. Fungsi dari TPP untuk menyimpan barang yang tidak
dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara.
14. Barang
Tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai
pengangkutan di dalam daerah pabean dibatasi.
Audit
kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan
dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan , surat yang berkaitan dengan
kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan
bidang kepabeanan dan /atau sediaan barang.
16. Tarif
adalah klarifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar. Pembebanan
atas barang yang diimpor, saat kedatangan sarana pengangkutan dan pemberitahuan
didaftarkan.
Comments
Post a Comment