Skip to main content

Istilah Dalam Dunia Kepabeanan


Berikut saya lampirkan beberapa istilah yang sering kita temukan di dunia kepaebanan :


 Pemberian Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dala Rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan oleh undang-undang ini. Pemberitahuan merupakan sarana untuk melaporkan dan menghitung bea masuk yang terutang atas prinsip self assessment. Pernyataan dalam pemberitahuan tersebut tidak dapat dicabut kembali, kecuali sebelum pemberitahuan tersebut mendapatkan nomor pendaftaran petugas. Pemberitahuan harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas, artinya :
  •  Benar dalam penghitung termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabean dan cukai, dalam penulisadan sesuai dengan keadaan sebenarnya ;
  • Lengkap, memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek kepabeanan dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam pemberitahuan pabean ;
  • Jelas, melaporkan mengenai klarifikasi barang, nilai bapean  dan negara asal barang.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum, dapat membuat pemberitahuan dan bertanggung jawab  atas semua bea masuk dan pajak dalam rangka impor terutang.

Impor adalah kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean. Kegiatan ini harus memenuhi kewajiban pabean, yakni baik secara administrasi dengan dokumen pelengkapnya. Maupun secara fisik dapat mempertanggung jawab apa aja yang diberitahukan mengenai jenis, jumlah dan asal barang.

 Ekspor, adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Ketentuan Pasal 2 Ayat 9 (2) yang semula mengatur saat suatu barang yang dinyatakan sebagai barang ekspor, kata “akan dimuati” dihilangkan dan  dipertegas bahwa barang dianggap diekspor “telah dimuati” diatas sarana  pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean. Hal ini didasarkan atas pertimbangan sebagai berikut :
  • (a) secara nyata ekspor terjadi pada saat barang melintasi daerah pabean
  • (b)pelayanan dan pengawasan barang ekspor ;
  • (c)Secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean (barang dimasukkan ke dalam sarana pengangkut, pemberitahuan telah disampaikan termasuk dipenuhi pembayaran bea keluar )

 Bea Masuk adalah pemungutan negara berdasarkan undang-undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

 Bea Keluar merupakan pemungutan negara yang dikenakan terhadap barang ekspor. Atau barang yang berasal dari dalam daerah  pabean diangkut keluar daerah pabean. Bea keluar  bukan merupakan pajak ekspor tetapi lebih merupakan instrument supaya ada tindakan yang cepat dari pemerintah untuk mencegahan penyimpangan atau sejenisnya yang kemungkinan akan menyebabkan ancaman terhadap penerimaan negara dan distorsi perekonomian

Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah bangunan dan /atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Tempat penimbunan ini berada dalam kawasan pabean, dimana atas barang-barangnya belum diselesaikan pemenuhan kewajiban pabeannya. Pengusaha tempat penimbunan sementara bertanggung jawab atas pembayaran tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, apabila terdapat kekurangan atau kelebihan barang yang disimpan.

 Tempat Penimbunan  Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

Tempat Penimbunan Pabean, merupakan bangunan dan / atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada dibawah pengelolaan DJBC. Fungsi dari TPP untuk menyimpan barang yang tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara.
14. Barang Tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai pengangkutan di dalam daerah pabean dibatasi. 

Audit kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan , surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan bidang kepabeanan dan /atau sediaan barang.
16. Tarif adalah klarifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar. Pembebanan atas barang yang diimpor, saat kedatangan sarana pengangkutan dan pemberitahuan didaftarkan.




Comments

Popular posts from this blog

NILAI BANTUAN - ASSIST

   NILAI BANTUAN ( ASSIST ) 1)       Assist adalah nilai barang dan jasa yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli dengan Cuma-Cuma atau dengan harga yang diturunkan, untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang bersangkutan, sepanjang nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar. 2)       Nilai assist dapat berupa nilai dari : a)       Material, komponen,bagian dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor, misalnya : -           Material : kayu,baja dalam lembaran, plastik, kain tekstil ; -           Komponen : sakelar pemutus arus, kapasitor, engsel pintu. b)       Peralatan, cetakan dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang barang impor,...

Pemahaman Tentang Biaya Asuransi

BIAYA ASURANSI Pada prinsipnya barang impor harus diasuransikan oleh pihak eksportir maupun , kalau asuransi dibayar oleh penjual harga barang akan dinyatakan dalam Cost Insurance and Freight ( CIF ) sedangkan apabila asuransi dibayar oleh pihak importir maka disebut  Cost and Freight ( CFR) atau dalam modul PIB diberi istilah asuransi dibayar di luar negri ( LN ) atau dibayar dalam negri (DN). Yang dimaksud dengan biaya asuransi adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negri ke tempat impor di daerah pabean. Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, makan besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dihitung 0.5% dari nilai Cost and Freight ( CFR). Dalam hal biaya asuransi ditutup di dalam daerah pabean berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur misalkan berupa polis asuransi, maka besaran nil...

Ketentuan Bea Masuk , Royalti dan Biaya Lisensi

 Penambahan assist pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli dapat ditambahkan pada : a) Keseluruhan jumlah barang untuk pengapalan pertama atau dibagi menjadi beberapa pengapalan ; b) Keseluruhan jumlah barang yang akan diproduksi sesuai dengan kontrak pembuatan barang ; c) Jumlah barang yang diproduksi berdasarkan jangka waktu (umur) productivitas assists ; d) Kondisi lainnya, sesuai permintaan pembeli sepanjang cara tersebut didokumentasikan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.  Berdasarkan ketentuan Undang- undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang mengatur bahwa barang hasil dalam daerah pabean dapat dibebaskan dari bea masuk, maka untuk perhitungan bea masuk barang import yang mengandung assists berupa barang dan jasa yang berasal dari daerah pabean dilakukan sebagai berikut : Bea Masuk yang harus dibayar adalah : BM = 1 ...