Skip to main content

PENGELOMPOKAN UNDANG UNDANG NO 17 DAN KETENTUAN UMUM






Dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dapat dikelompokan ke dalam beberapa kelompok untuk memudahkan pengertian atas UU tersebut. Pengelompokkan didasarkan atas pengertian yang tercantum dalam BAB I Pasal 1 UU baru, dan bukan merupakan sistermatika resmi dari undang-undang itu sendiri.
Secara garis besarnya dapat dikelompokkan menjadi 8 kelompok, yaitu :
Ø  Kelompok I – terdapat 5 pengertian mengenai Kepabeanan, Daerah Pabean, Kawasan Pabean, Kantor Pabean, dan Pos Pengawan Pabean ;
Ø  Kelompok II – terdapat 2 pengertian mengenai kewajiban pabean dan pemberitahuan pabean ;
Ø  Kelompok III – terdapat 5 pengertian mengenai Menteri, Direktur Jenderal, Direktorat Jenderal, pejabat bea dan cukai dan orang atau badan hukum;
Ø  Kelompok IV – terdapat 4 pengertian mengenai impor,ekspor, bea masuk dan bea keluar;
Ø  Kelompok V – terdapat dua pengertian mengenai tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, tempat penimbuna pabean ;
Ø  Kelompok VI – Terdapat satu pengertian mengenai barang tertentu yang pengangkutannya diawasi ;
Ø  Kelompok VII – terdapat satu pengertian mengenai audit;
Ø  Kelompok VIII – terdapat satu pengertian mengenai tariff / klasifikasi barang.

Pasal 1
Kepabeanan adalah seluruh  rupa apapun yang berhubungan dengan pengawasan kepada lalu lintas barang yang baru maupun akan masuk ataupun juga keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk ;
Ketentuan ini menegaskan bahwa fungsi utama kepabeanan adalah pengawasan, sehingga fungsi regulerend atau yang mengatur yang dahulu dilakukan dengan banyaknya peraturan yang dikeluarkan, beralih kepada fungsi pengawasan. Apa artinya ? Sistem pencapaian target penerimaan Negara dari bea masuk bukan lagi merupakan tujuan utama. Pengawasan lebih ditekankan dengan adanya ancaman terhadap industri dalam negeri atau kepentingan masyarakan luas. Yang bersifat ancaman, misalnya dengan membanjirinya produk yang berasal dari luar daerah pabean dan membanjiri pasar dalam negeri, menyebabkan produk dalam negeri kalag bersaing ( harga murah dan biaya produksi rendah )

Daerah Pabean adalah teritori yang dikuasai oleh negara Republik Indonesia yang meliputi daearah wilayah darat, perairan dan juga wilayah udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang undang ini. Ketentuan daerah pabean menunjukkan otoritas kepabeanan berada dan diberikan undang-undang yaitu :
1.       Pengawasan atas lalu lintas barang yang keluar masuk Daerah Pabean, menurut undang undang, merupakan saat pemunngutan bea masuk atau bea keluar pada waktu barang melintasi daerah pabean ;
2.       Pemeriksaan, pertama, dalam rangka pengawasan dan pemenuhan kewajiban kepabeanan. Kedua pengawasan dalam rangka pengujian kepatuhan penngguna jasa kepabeanan tas peraturan perundang-undangan kepabeanan maupun yang berasal dari instansi lain yang mengatur mengenai barang barang tertentu yang harus diawasi ;
3.       Penyelidikan, penyidikan apabila terdapat bukti permulaan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jasa kepabeanan mengarah kepada tindak pidana.

Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batasan-batasan tertentu di pelabuhan laut, Bandar udara, dan tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan  DJBC;
Pemikiran dari pembentuk udang-undang untuk membangun suatu kawasan pabean di dasarkan atas kesulitan pabean untuk mengawasi seluruh peraitan. Untuk maksud tersebut daerah pabean ditarik garis ke pelabuhan-pelabuhan tertentu yang dianggap layak untuk menangani penyelesaian pemenuhan kewajiban kepabeannya. Kawasan pabean didesain untuk untuk menimbun barang barang yang belum dipenuhi kewajiban kepabeanannya. Kawasan ini dikelilingi oleh pagar satu pintu masuk dan keluar.

Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam undang undang. Kewajiban ini merupakan kepatuhan pengguna jasa kepabeanan terhadap perundang undangan kepabeanan;

Comments

Popular posts from this blog

NILAI BANTUAN - ASSIST

   NILAI BANTUAN ( ASSIST ) 1)       Assist adalah nilai barang dan jasa yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli dengan Cuma-Cuma atau dengan harga yang diturunkan, untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang bersangkutan, sepanjang nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar. 2)       Nilai assist dapat berupa nilai dari : a)       Material, komponen,bagian dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor, misalnya : -           Material : kayu,baja dalam lembaran, plastik, kain tekstil ; -           Komponen : sakelar pemutus arus, kapasitor, engsel pintu. b)       Peralatan, cetakan dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang barang impor,...

Pemahaman Tentang Biaya Asuransi

BIAYA ASURANSI Pada prinsipnya barang impor harus diasuransikan oleh pihak eksportir maupun , kalau asuransi dibayar oleh penjual harga barang akan dinyatakan dalam Cost Insurance and Freight ( CIF ) sedangkan apabila asuransi dibayar oleh pihak importir maka disebut  Cost and Freight ( CFR) atau dalam modul PIB diberi istilah asuransi dibayar di luar negri ( LN ) atau dibayar dalam negri (DN). Yang dimaksud dengan biaya asuransi adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negri ke tempat impor di daerah pabean. Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, makan besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dihitung 0.5% dari nilai Cost and Freight ( CFR). Dalam hal biaya asuransi ditutup di dalam daerah pabean berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur misalkan berupa polis asuransi, maka besaran nil...

Ketentuan Bea Masuk , Royalti dan Biaya Lisensi

 Penambahan assist pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli dapat ditambahkan pada : a) Keseluruhan jumlah barang untuk pengapalan pertama atau dibagi menjadi beberapa pengapalan ; b) Keseluruhan jumlah barang yang akan diproduksi sesuai dengan kontrak pembuatan barang ; c) Jumlah barang yang diproduksi berdasarkan jangka waktu (umur) productivitas assists ; d) Kondisi lainnya, sesuai permintaan pembeli sepanjang cara tersebut didokumentasikan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.  Berdasarkan ketentuan Undang- undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang mengatur bahwa barang hasil dalam daerah pabean dapat dibebaskan dari bea masuk, maka untuk perhitungan bea masuk barang import yang mengandung assists berupa barang dan jasa yang berasal dari daerah pabean dilakukan sebagai berikut : Bea Masuk yang harus dibayar adalah : BM = 1 ...