Dari
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah
dan ditambah terakhir dengan undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dapat
dikelompokan ke dalam beberapa kelompok untuk memudahkan pengertian atas UU
tersebut. Pengelompokkan didasarkan atas pengertian yang tercantum dalam BAB I
Pasal 1 UU baru, dan bukan merupakan sistermatika resmi dari undang-undang itu
sendiri.
Secara garis
besarnya dapat dikelompokkan menjadi 8 kelompok, yaitu :
Ø Kelompok I – terdapat 5 pengertian
mengenai Kepabeanan, Daerah Pabean, Kawasan Pabean, Kantor Pabean, dan Pos
Pengawan Pabean ;
Ø Kelompok II – terdapat 2 pengertian
mengenai kewajiban pabean dan pemberitahuan pabean ;
Ø Kelompok III – terdapat 5 pengertian
mengenai Menteri, Direktur Jenderal, Direktorat Jenderal, pejabat bea dan cukai
dan orang atau badan hukum;
Ø Kelompok IV – terdapat 4 pengertian
mengenai impor,ekspor, bea masuk dan bea keluar;
Ø Kelompok V – terdapat dua pengertian
mengenai tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, tempat
penimbuna pabean ;
Ø Kelompok VI – Terdapat satu
pengertian mengenai barang tertentu yang pengangkutannya diawasi ;
Ø Kelompok VII – terdapat satu
pengertian mengenai audit;
Ø Kelompok VIII – terdapat satu
pengertian mengenai tariff / klasifikasi barang.
Pasal 1
Kepabeanan adalah seluruh rupa apapun yang berhubungan dengan pengawasan kepada lalu lintas barang yang baru maupun akan masuk ataupun juga keluar daerah pabean serta pemungutan
bea masuk ;
Ketentuan
ini menegaskan bahwa fungsi utama kepabeanan adalah pengawasan, sehingga fungsi
regulerend atau yang mengatur yang dahulu dilakukan dengan banyaknya peraturan
yang dikeluarkan, beralih kepada fungsi pengawasan. Apa artinya ? Sistem
pencapaian target penerimaan Negara dari bea masuk bukan lagi merupakan tujuan
utama. Pengawasan lebih ditekankan dengan adanya ancaman terhadap industri
dalam negeri atau kepentingan masyarakan luas. Yang bersifat ancaman, misalnya
dengan membanjirinya produk yang berasal dari luar daerah pabean dan membanjiri
pasar dalam negeri, menyebabkan produk dalam negeri kalag bersaing ( harga
murah dan biaya produksi rendah )
Daerah Pabean
adalah teritori yang dikuasai oleh negara Republik Indonesia yang meliputi daearah wilayah darat, perairan dan juga wilayah udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif
dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang undang ini. Ketentuan
daerah pabean menunjukkan otoritas kepabeanan berada dan diberikan
undang-undang yaitu :
1. Pengawasan atas lalu lintas barang
yang keluar masuk Daerah Pabean, menurut undang undang, merupakan saat
pemunngutan bea masuk atau bea keluar pada waktu barang melintasi daerah pabean
;
2. Pemeriksaan, pertama, dalam rangka
pengawasan dan pemenuhan kewajiban kepabeanan. Kedua pengawasan dalam rangka
pengujian kepatuhan penngguna jasa kepabeanan tas peraturan perundang-undangan
kepabeanan maupun yang berasal dari instansi lain yang mengatur mengenai barang
barang tertentu yang harus diawasi ;
3. Penyelidikan, penyidikan apabila
terdapat bukti permulaan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jasa
kepabeanan mengarah kepada tindak pidana.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batasan-batasan tertentu
di pelabuhan laut, Bandar udara, dan tempat lain yang ditetapkan untuk lalu
lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan DJBC;
Pemikiran
dari pembentuk udang-undang untuk membangun suatu kawasan pabean di dasarkan
atas kesulitan pabean untuk mengawasi seluruh peraitan. Untuk maksud tersebut
daerah pabean ditarik garis ke pelabuhan-pelabuhan tertentu yang dianggap layak
untuk menangani penyelesaian pemenuhan kewajiban kepabeannya. Kawasan pabean
didesain untuk untuk menimbun barang barang yang belum dipenuhi kewajiban kepabeanannya.
Kawasan ini dikelilingi oleh pagar satu pintu masuk dan keluar.
Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan
yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam undang undang. Kewajiban
ini merupakan kepatuhan pengguna jasa kepabeanan terhadap perundang undangan
kepabeanan;
Comments
Post a Comment