Sebelum
terciptanya GATT 1947 sistem nili pabean tergantung kepada kebijaksanaan masing-masing
negara dengan kriteria yang berbeda. Sistem yang dipakai pada waktu itu adalah
harga patokan barang, sistem ini cenderung bersifat arbitrary (sewenang-wenang)
sehingga dirasakan menjadi penghalang bagi perdagangan antar bangsa.
Kebijaksanaan tarif tidak berjalan secara efektif dikarenakan implementasi
penetapan nilai pabean yang tidak konsisten.
Tahun
1965-1997
Pada awal
abad ke dua puluh, beberapa negara berinisiatif untuk melakukan research dengan
tujuan mengganti sistem penetapan nilai pabean yang tidak stabil dan arbitrary
menjadi penetapan yang bersifat neutral dan dapat mengakomodir realita
perdagangan.
Setelah
melalui beberapa tahap pembicaraan international di bawah naungan Liga Bangsa-Bangsa,
agreement tentang prinsip umum nilai pabean tersusun dalam sidang United
Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) yang berlangsung di Geneva
tahun 1947. Prinsip-prinsip umum nilai pabean itu tertuang di dalam Article VII
dari GATT 1947.
Tidak lama
setelah berakhirnya perang Dunia kedua, beberapa negara-negara Eropa yang
tergabung dalam European Customs Union Study Group menyusun rancangan suatu
denifisi tentang nilai pabean yang akan diterapkan di lingkungan Customs Union.
Denifisi tentang nilai pabean tersebut disusun berdasarkan prinsip-prinsip nilai
pabean yang diatur dalam Article VII GATT 1947, dan teks dimaksud dapat
diselesaikan pada pertengahan tahun 1949. Rancangan denifisi tersebut
disepakati menjadi Convention on the Valuation of Goods for Customs Purposes
tertanggal 15 Desember 1950, dan mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 1953,
konvensi ini lebih dikenal dengan singkatan Brussels Definition of Value (BDV)
atau the Definition.
Prinsip BDV
adalah nilai pabean berdasarkan harga yang dapat tercapai pada saat barang
dijual dipasaran bebas yang antara penjual dan pembelinya saling independen
satu sama lain. Penerapan prinsip BDV ini lebih dikenal sebagai harga patokan atau
harga normal. Jumlah anggota BDV mencapai puncaknya pada tahun 1970 yaitu
berjumlah 33 negara.
Agreement
on Implementation of Article VII of the GATT pada tahun 1979, adalah hasil GATT
multilateral trade negotations yang dikenal sebagai Tokyo Round, dalam
Agreement ini disepakati bahwa nilai pabean berdasarkan harga yang sebenarnya
dibayar atau yang seharusnya dibayar ( price actually paid or payable) dari
barang impor yang bersangkutan. Nilai pabean sedapat mungkin ditetapkan
berdasarkan actual price dari barang impor yang disesuaikan dengan persyaratan
tertentu dan ini dikenal sebagai nilai transaksi.
Agreement
diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1981 dengan contracting parties berjumlah
18 negara , antara lain Austria, Inggris, USA, Perancis, Jerman, Belanda, Finlandia,
Jepang, Norwegia, Romania, Swiss dan Hungaria. Pada saat itu Argentina, Canada,
India, Korea, Spayol, dan Yugoslavia telah ikut serta menandatangani Agreement,
namun menunda pelaksanaannya selama lima tahun.

Comments
Post a Comment