Skip to main content

PERKEMBANGAN NILAI PABEAN - Bagian I





Sebelum terciptanya GATT 1947 sistem nili pabean tergantung kepada kebijaksanaan masing-masing negara dengan kriteria yang berbeda. Sistem yang dipakai pada waktu itu adalah harga patokan barang, sistem ini cenderung bersifat arbitrary (sewenang-wenang) sehingga dirasakan menjadi penghalang bagi perdagangan antar bangsa. Kebijaksanaan tarif tidak berjalan secara efektif dikarenakan implementasi penetapan nilai pabean yang tidak konsisten.

Tahun 1965-1997

Pada awal abad ke dua puluh, beberapa negara berinisiatif untuk melakukan research dengan tujuan mengganti sistem penetapan nilai pabean yang tidak stabil dan arbitrary menjadi penetapan yang bersifat neutral dan dapat mengakomodir realita perdagangan.

Setelah melalui beberapa tahap pembicaraan international di bawah naungan Liga Bangsa-Bangsa, agreement tentang prinsip umum nilai pabean tersusun dalam sidang United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) yang berlangsung di Geneva tahun 1947. Prinsip-prinsip umum nilai pabean itu tertuang di dalam Article VII dari GATT 1947.

Tidak lama setelah berakhirnya perang Dunia kedua, beberapa negara-negara Eropa yang tergabung dalam European Customs Union Study Group menyusun rancangan suatu denifisi tentang nilai pabean yang akan diterapkan di lingkungan Customs Union. Denifisi tentang nilai pabean tersebut disusun berdasarkan prinsip-prinsip nilai pabean yang diatur dalam Article VII GATT 1947, dan teks dimaksud dapat diselesaikan pada pertengahan tahun 1949. Rancangan denifisi tersebut disepakati menjadi Convention on the Valuation of Goods for Customs Purposes tertanggal 15 Desember 1950, dan mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 1953, konvensi ini lebih dikenal dengan singkatan Brussels Definition of Value (BDV) atau the Definition.

Prinsip BDV adalah nilai pabean berdasarkan harga yang dapat tercapai pada saat barang dijual dipasaran bebas yang antara penjual dan pembelinya saling independen satu sama lain. Penerapan prinsip BDV ini lebih dikenal sebagai harga patokan atau harga normal. Jumlah anggota BDV mencapai puncaknya pada tahun 1970 yaitu berjumlah 33 negara.

Agreement on Implementation of Article VII of the GATT pada tahun 1979, adalah hasil GATT multilateral trade negotations yang dikenal sebagai Tokyo Round, dalam Agreement ini disepakati bahwa nilai pabean berdasarkan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar ( price actually paid or payable) dari barang impor yang bersangkutan. Nilai pabean sedapat mungkin ditetapkan berdasarkan actual price dari barang impor yang disesuaikan dengan persyaratan tertentu dan ini dikenal sebagai nilai transaksi.

Agreement diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1981 dengan contracting parties berjumlah 18 negara , antara lain Austria, Inggris, USA, Perancis, Jerman, Belanda, Finlandia, Jepang, Norwegia, Romania, Swiss dan Hungaria. Pada saat itu Argentina, Canada, India, Korea, Spayol, dan Yugoslavia telah ikut serta menandatangani Agreement, namun menunda pelaksanaannya selama lima tahun.


Comments

Popular posts from this blog

NILAI BANTUAN - ASSIST

   NILAI BANTUAN ( ASSIST ) 1)       Assist adalah nilai barang dan jasa yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli dengan Cuma-Cuma atau dengan harga yang diturunkan, untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang bersangkutan, sepanjang nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar. 2)       Nilai assist dapat berupa nilai dari : a)       Material, komponen,bagian dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor, misalnya : -           Material : kayu,baja dalam lembaran, plastik, kain tekstil ; -           Komponen : sakelar pemutus arus, kapasitor, engsel pintu. b)       Peralatan, cetakan dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang barang impor,...

Pemahaman Tentang Biaya Asuransi

BIAYA ASURANSI Pada prinsipnya barang impor harus diasuransikan oleh pihak eksportir maupun , kalau asuransi dibayar oleh penjual harga barang akan dinyatakan dalam Cost Insurance and Freight ( CIF ) sedangkan apabila asuransi dibayar oleh pihak importir maka disebut  Cost and Freight ( CFR) atau dalam modul PIB diberi istilah asuransi dibayar di luar negri ( LN ) atau dibayar dalam negri (DN). Yang dimaksud dengan biaya asuransi adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negri ke tempat impor di daerah pabean. Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, makan besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dihitung 0.5% dari nilai Cost and Freight ( CFR). Dalam hal biaya asuransi ditutup di dalam daerah pabean berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur misalkan berupa polis asuransi, maka besaran nil...

Ketentuan Bea Masuk , Royalti dan Biaya Lisensi

 Penambahan assist pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli dapat ditambahkan pada : a) Keseluruhan jumlah barang untuk pengapalan pertama atau dibagi menjadi beberapa pengapalan ; b) Keseluruhan jumlah barang yang akan diproduksi sesuai dengan kontrak pembuatan barang ; c) Jumlah barang yang diproduksi berdasarkan jangka waktu (umur) productivitas assists ; d) Kondisi lainnya, sesuai permintaan pembeli sepanjang cara tersebut didokumentasikan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.  Berdasarkan ketentuan Undang- undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang mengatur bahwa barang hasil dalam daerah pabean dapat dibebaskan dari bea masuk, maka untuk perhitungan bea masuk barang import yang mengandung assists berupa barang dan jasa yang berasal dari daerah pabean dilakukan sebagai berikut : Bea Masuk yang harus dibayar adalah : BM = 1 ...