Perkembangan Nilai Pabean bagian II
Tahun
1997-sekarang
Pada
putaran Uruguay yang ditanda tangani di Marakesh Maroko tanggal 15 April 1994
disepakati Final Act Uruguay Round/ GATT 1994 dan terbentuklah WTO. Indonesia
turut serta mendatangani Final Act tersebut diantara 125 negara lainnya.
Konsekuensi legal dari penandatangan tersebut adalah Indonesia harus
melaksanakan semua ketentuan di bawah GATT termasuk Agreement-agreementnya
terhitung tanggal diberlakukannya WTO, yaitu 1 Januari 1995. Indonesia
meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization dengan Undang-undang
RI Nomor 7 tahun 1994 tanggal 2 November 1994.
Agreement
yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas dan kewenangan Direktorat Jenderal
Bea Cukai antara lain adalah Agreement on Anti Dumping & Coutervaling
Duties, Agreement on Implementation of Article of the GATT 1994 (nilai pabean).
Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Righte ( Agreement
on TRIPs) dan kesepakan tarif banding ( skedul XXI Indonesia).
Didalam
pasalnya 21 Agreement terdapat ketentuan yang mengatur bahwa negara berkembang
dapat menunda pelaksanaan ketentuan WTO Valuation Agreement untuk paling lama
lima tahun sejak tanggal 1 Januari 1995. Indonesia juga memanfaatkan
kelonggaran sesuai pasal 21 itu untuk menunda pelaksanaan Agreement selam 5
tahun. Dengan demikian sejak 1 Januari 1994 (berlakunya WTO), sistem nilai
pabean berdasarkan Agreement on Implementation of Article VII of the GATT 1994
diberlakukan kecuali di negara berkembang yang menunda pelaksanaannya.
Penetapan
Nilai Pabean berdasarkan enam metode (Metode I s.d VI) sebagimana yang diatur
dalam Agreement on Implementation of Article VII of the GATT 1994, mulai
digunakan di Indonesia, sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 tahun 1995
tentang Kepabeanan yaitu pada tanggal 1 April 1997.
Sebagai
pelaksanaannya asal ketentuan dari pasal 15 UU No : 10/95 diterbitkan beberapa
peraturan baik berupa keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai maupun surat edaran yang ada ada kaitannya dengan penetapan nilai
pabean,yaitu :
- Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk penhitungan bea masuk ;
- Keputusan Menter Keuangan RI No : 491/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang “ Dasar Penghitungan Bea Masuk atas Barang Impor”
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan cukai nomor KEP-14/BC/1997 tanggal 21 Februari 1997 tentang Bentuk dan Tata cara Pengisian Deklarasi Nilai Pabean;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-11/BC/1997 tanggal 24 Februari 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Barang Impor.
Sebagai implementasi penetapan Nilai Pabean berdasarkan
WTO Valuation Agreement,Menteri keuangan
menerbitkan keputusan nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang
Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk dan Keputusan Menteri Keunangan Nomor
: 491/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Dasar Penghitungan Bea dan Cukai
menerbitkan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-81/BC/1999
tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean
Barang Impor dan terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor : P-01/BC.2007 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan DJBC Nomor :
81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk
Perhitungan Bea Masuk.
Dalam system WTO Valuation Agreement penetapan
nilai pabean disamping mengikuti enam metode yang telah ditentukan juga harus
memperhatikan prinsip-prinsip :
- Fair, nilai pabean harus ditetapkan secara adil dan transparan dan ditetapkan sesuai dengan realitas perdagangan yang terjadi ;
- Uniform, nilai pabean ditetapkan dengan metode yang pasti dan seragam diantara anggota WTO, yaitu dengan enam metode yang diterapkan secara seragam dengan memperhatikan hirarkhi penggunaannya.
- Neutral, nilai pabean ditetapkan dengan tanpa memperhatikan kepentingan pihal tertentu; misalnya kepentingan politisi atau ekonomi.
- Sedapat mungkin berdasarkan nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
- Tidak ditetapkan dengan cara arbitrary ( sewenang-wenang) atau fiktif (karangan).
- Nilai pabean harus ditetapkan berdasarkan kriteria yang sederhana dan konsisten dengan praktik perdagangan yang terjadi.
- Nilai pabean tidak boleh digunakan untuk mengatasi dumping.

Comments
Post a Comment