Skip to main content

Perkembangan Nilai Pabean - bagian II

Perkembangan Nilai Pabean bagian II




Tahun 1997-sekarang

Pada putaran Uruguay yang ditanda tangani di Marakesh Maroko tanggal 15 April 1994 disepakati Final Act Uruguay Round/ GATT 1994 dan terbentuklah WTO. Indonesia turut serta mendatangani Final Act tersebut diantara 125 negara lainnya. Konsekuensi legal dari penandatangan tersebut adalah Indonesia harus melaksanakan semua ketentuan di bawah GATT termasuk Agreement-agreementnya terhitung tanggal diberlakukannya WTO, yaitu 1 Januari 1995. Indonesia meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization dengan Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1994 tanggal 2 November 1994.

Agreement yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas dan kewenangan Direktorat Jenderal Bea Cukai antara lain adalah Agreement on Anti Dumping & Coutervaling Duties, Agreement on Implementation of Article of the GATT 1994 (nilai pabean). Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Righte ( Agreement on TRIPs) dan kesepakan tarif banding ( skedul XXI Indonesia).

Didalam pasalnya 21 Agreement terdapat ketentuan yang mengatur bahwa negara berkembang dapat menunda pelaksanaan ketentuan WTO Valuation Agreement untuk paling lama lima tahun sejak tanggal 1 Januari 1995. Indonesia juga memanfaatkan kelonggaran sesuai pasal 21 itu untuk menunda pelaksanaan Agreement selam 5 tahun. Dengan demikian sejak 1 Januari 1994 (berlakunya WTO), sistem nilai pabean berdasarkan Agreement on Implementation of Article VII of the GATT 1994 diberlakukan kecuali di negara berkembang yang menunda pelaksanaannya.

Penetapan Nilai Pabean berdasarkan enam metode (Metode I s.d VI) sebagimana yang diatur dalam Agreement on Implementation of Article VII of the GATT 1994, mulai digunakan di Indonesia, sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu pada tanggal 1 April 1997.

Sebagai pelaksanaannya asal ketentuan dari pasal 15 UU No : 10/95 diterbitkan beberapa peraturan baik berupa keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai maupun surat edaran yang ada ada kaitannya dengan penetapan nilai pabean,yaitu :

  •   Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk penhitungan bea masuk ;
  •    Keputusan Menter Keuangan RI No : 491/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang “ Dasar Penghitungan Bea Masuk atas Barang Impor”

  •     Keputusan Direktur Jenderal Bea dan cukai nomor KEP-14/BC/1997 tanggal 21 Februari 1997 tentang Bentuk dan Tata cara Pengisian Deklarasi Nilai Pabean;
  •      Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-11/BC/1997 tanggal 24 Februari 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Barang Impor.

Sebagai implementasi penetapan Nilai Pabean berdasarkan WTO  Valuation Agreement,Menteri keuangan menerbitkan keputusan nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk dan Keputusan Menteri Keunangan Nomor : 491/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Dasar Penghitungan Bea dan Cukai menerbitkan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Barang Impor dan terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC.2007 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan DJBC Nomor : 81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk.

Dalam system WTO Valuation Agreement penetapan nilai pabean disamping mengikuti enam metode yang telah ditentukan juga harus memperhatikan prinsip-prinsip :
  •        Fair, nilai pabean harus ditetapkan secara adil dan transparan dan ditetapkan sesuai dengan realitas perdagangan yang terjadi ;
  •      Uniform, nilai pabean ditetapkan dengan metode yang pasti dan seragam diantara anggota WTO, yaitu dengan enam metode yang diterapkan secara seragam dengan memperhatikan hirarkhi penggunaannya.
  •      Neutral, nilai pabean ditetapkan dengan tanpa memperhatikan kepentingan pihal tertentu; misalnya kepentingan politisi atau ekonomi.
  •      Sedapat mungkin berdasarkan nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
  •      Tidak ditetapkan dengan cara arbitrary ( sewenang-wenang) atau fiktif (karangan).
  •        Nilai pabean harus ditetapkan berdasarkan kriteria yang sederhana dan konsisten dengan praktik perdagangan yang terjadi.
  •    Nilai pabean tidak boleh digunakan untuk mengatasi dumping.



Comments

Popular posts from this blog

NILAI BANTUAN - ASSIST

   NILAI BANTUAN ( ASSIST ) 1)       Assist adalah nilai barang dan jasa yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli dengan Cuma-Cuma atau dengan harga yang diturunkan, untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang bersangkutan, sepanjang nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar. 2)       Nilai assist dapat berupa nilai dari : a)       Material, komponen,bagian dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor, misalnya : -           Material : kayu,baja dalam lembaran, plastik, kain tekstil ; -           Komponen : sakelar pemutus arus, kapasitor, engsel pintu. b)       Peralatan, cetakan dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang barang impor,...

Pemahaman Tentang Biaya Asuransi

BIAYA ASURANSI Pada prinsipnya barang impor harus diasuransikan oleh pihak eksportir maupun , kalau asuransi dibayar oleh penjual harga barang akan dinyatakan dalam Cost Insurance and Freight ( CIF ) sedangkan apabila asuransi dibayar oleh pihak importir maka disebut  Cost and Freight ( CFR) atau dalam modul PIB diberi istilah asuransi dibayar di luar negri ( LN ) atau dibayar dalam negri (DN). Yang dimaksud dengan biaya asuransi adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negri ke tempat impor di daerah pabean. Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, makan besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dihitung 0.5% dari nilai Cost and Freight ( CFR). Dalam hal biaya asuransi ditutup di dalam daerah pabean berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur misalkan berupa polis asuransi, maka besaran nil...

Ketentuan Bea Masuk , Royalti dan Biaya Lisensi

 Penambahan assist pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli dapat ditambahkan pada : a) Keseluruhan jumlah barang untuk pengapalan pertama atau dibagi menjadi beberapa pengapalan ; b) Keseluruhan jumlah barang yang akan diproduksi sesuai dengan kontrak pembuatan barang ; c) Jumlah barang yang diproduksi berdasarkan jangka waktu (umur) productivitas assists ; d) Kondisi lainnya, sesuai permintaan pembeli sepanjang cara tersebut didokumentasikan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.  Berdasarkan ketentuan Undang- undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang mengatur bahwa barang hasil dalam daerah pabean dapat dibebaskan dari bea masuk, maka untuk perhitungan bea masuk barang import yang mengandung assists berupa barang dan jasa yang berasal dari daerah pabean dilakukan sebagai berikut : Bea Masuk yang harus dibayar adalah : BM = 1 ...