Skip to main content

PERKEMBANGAN PENETAPAN NILAI PABEAN


Salah satu tujuan blogspot ini dibuat adalah untuk membantu masyarakat mendapatkan pengetahuan dibidang Kepabeanan, melalui pendidikan dan pelatihan dibidang kepabean. Pendidikan dan pelatihan ditujukan untuk menghasilkan tenaga terampil dibidang kepabeanan serta dapat mengikuti ujian negara dalam rangka mendapatkan sertificate ahli kepabeanan.

Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain adalah memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepabeanan dan cukai serta mempunyai peranan dalam melancarkan arus barang dan dokumen ekspor maupun impor. Kelancaran arus barang, dan arus dokumen tersebut tidak akan berhasil apabila tidak ada dukungan dari semua pihak, khususnya masyarakat pengguna jasa kepabeanan. Ikut serta mempersiapkan pengguna jasa agar lebih memahami ketentuan dan peraturan kepabeanan dengan harapan dapat mendukung kelancaran arus barang dan arus dokumen ekspor dan impor.

Bahan ajar ini disusun dengan harapan dapat membantu masyarakat penguna jasa kepabeanan, khususnya para peserta pendidikan dan pelatihan dalam memahami “sistem nilai pabean untuk penghitungan bea masuk” , sehingga dapat mendukung terciptanya kelancaran arus barang, arus dokumen dan arus orang.

Perlu disampaikan bahwa materi yang disajikan dalam bahan ajar ini sudah mengacu dengan ketentuan yang masih berlaku saat ini, namun demikian apabila dalam perjalanannya ada perubahan-perubahan sesuai dengan perkembangan perekonomian serta kebijaksanaan pemerintah maka diharapkan para praktisi / pengguna bahan ajar yang terlibat didalamnya agar menyesuaikan.

Harapan tim penyusun semoga bahan ajar ini dapat membantu tugas-tugas di lapangan.


BAB I

PERKEMBANGAN PENETAPAN NILAI PABEAN

( Memahami penerapan nilai pabean yang berlaku di Indonesia)


Nilai Pabean atau customs Valuation merupakan sistem, yang diterapkan oleh Customs (pabean) untuk mengetahui nilai atau harga suatu barang yang wajar atau normal dan berlaku di antara para pelaku bisnis. Nilai yang wajar ini  adalah nilai transaksi atau harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli (importir) kepada eksportir ( penjual) atas impotir barang dari luar daerah pabean.

Pasal 1 dari Agreement on Implementation of Article VII of the GATT antara lain menyebutkan bahwa “ the customs value of imported good shall be the transaction value, that is the price actualy paid or payable for the goods when sold for export to the country of importation…………..”
Tujuan dari pengaturan nilao pabean antara lain untuk menghindari persaingan curang, tidak fair maupun tidak transparant. Nilai pabean menjadi penting apabila dikaitkan dengan penerimaan negara dari segi impor maupun ekspor dan menunjang data statistik yang sesuai dengan realitas perdagangan.

Sistem penetapan Nilai Pabean yan diatur dalam UU No: 10 tahun 1999 tentang Kepabeanan dan UU No : 17 tahun 2006 tentang Perubahan UU No : 10 tahun 1999 tentang Kepabeanan, sangat bermanfaat baik bagi pemerintah maupun dunia usaha.

Manfaat bagi dunia usaha adalah adanya sifat predictability dari sistem ini yang ditimbulkan dari penetapan nilai pabean yang mencerminkan realitas perdagangan dengan demikian eksportir di luar negeri dan importir di dalam negeri dapat memperkirakan harga jual barang yang kompetitif di pasaran Indonesia sehingga dapat meningkatkan perdagangan international.
Bagi pemerintah dengan sistem nilai pabean yang berlaku saat ini, antara lain memungkinkan terkumpulnya data statistik yang sesuai dengan realitas perdagangan.

Comments

Popular posts from this blog

NILAI BANTUAN - ASSIST

   NILAI BANTUAN ( ASSIST ) 1)       Assist adalah nilai barang dan jasa yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli dengan Cuma-Cuma atau dengan harga yang diturunkan, untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang bersangkutan, sepanjang nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar. 2)       Nilai assist dapat berupa nilai dari : a)       Material, komponen,bagian dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor, misalnya : -           Material : kayu,baja dalam lembaran, plastik, kain tekstil ; -           Komponen : sakelar pemutus arus, kapasitor, engsel pintu. b)       Peralatan, cetakan dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang barang impor,...

Pemahaman Tentang Biaya Asuransi

BIAYA ASURANSI Pada prinsipnya barang impor harus diasuransikan oleh pihak eksportir maupun , kalau asuransi dibayar oleh penjual harga barang akan dinyatakan dalam Cost Insurance and Freight ( CIF ) sedangkan apabila asuransi dibayar oleh pihak importir maka disebut  Cost and Freight ( CFR) atau dalam modul PIB diberi istilah asuransi dibayar di luar negri ( LN ) atau dibayar dalam negri (DN). Yang dimaksud dengan biaya asuransi adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negri ke tempat impor di daerah pabean. Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, makan besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dihitung 0.5% dari nilai Cost and Freight ( CFR). Dalam hal biaya asuransi ditutup di dalam daerah pabean berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur misalkan berupa polis asuransi, maka besaran nil...

Ketentuan Bea Masuk , Royalti dan Biaya Lisensi

 Penambahan assist pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli dapat ditambahkan pada : a) Keseluruhan jumlah barang untuk pengapalan pertama atau dibagi menjadi beberapa pengapalan ; b) Keseluruhan jumlah barang yang akan diproduksi sesuai dengan kontrak pembuatan barang ; c) Jumlah barang yang diproduksi berdasarkan jangka waktu (umur) productivitas assists ; d) Kondisi lainnya, sesuai permintaan pembeli sepanjang cara tersebut didokumentasikan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.  Berdasarkan ketentuan Undang- undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang mengatur bahwa barang hasil dalam daerah pabean dapat dibebaskan dari bea masuk, maka untuk perhitungan bea masuk barang import yang mengandung assists berupa barang dan jasa yang berasal dari daerah pabean dilakukan sebagai berikut : Bea Masuk yang harus dibayar adalah : BM = 1 ...