Salah satu
tujuan blogspot ini dibuat adalah untuk membantu masyarakat mendapatkan
pengetahuan dibidang Kepabeanan, melalui pendidikan dan pelatihan dibidang
kepabean. Pendidikan dan pelatihan ditujukan untuk menghasilkan tenaga terampil
dibidang kepabeanan serta dapat mengikuti ujian negara dalam rangka mendapatkan
sertificate ahli kepabeanan.
Fungsi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain adalah memberikan bimbingan
teknis dan evaluasi di bidang kepabeanan dan cukai serta mempunyai peranan
dalam melancarkan arus barang dan dokumen ekspor maupun impor. Kelancaran arus
barang, dan arus dokumen tersebut tidak akan berhasil apabila tidak ada
dukungan dari semua pihak, khususnya masyarakat pengguna jasa kepabeanan. Ikut
serta mempersiapkan pengguna jasa agar lebih memahami ketentuan dan peraturan
kepabeanan dengan harapan dapat mendukung kelancaran arus barang dan arus
dokumen ekspor dan impor.
Bahan ajar
ini disusun dengan harapan dapat membantu masyarakat penguna jasa kepabeanan,
khususnya para peserta pendidikan dan pelatihan dalam memahami “sistem nilai pabean
untuk penghitungan bea masuk” , sehingga dapat mendukung terciptanya kelancaran
arus barang, arus dokumen dan arus orang.
Perlu
disampaikan bahwa materi yang disajikan dalam bahan ajar ini sudah mengacu
dengan ketentuan yang masih berlaku saat ini, namun demikian apabila dalam
perjalanannya ada perubahan-perubahan sesuai dengan perkembangan perekonomian
serta kebijaksanaan pemerintah maka diharapkan para praktisi / pengguna bahan
ajar yang terlibat didalamnya agar menyesuaikan.
Harapan tim
penyusun semoga bahan ajar ini dapat membantu tugas-tugas di lapangan.
BAB I
PERKEMBANGAN
PENETAPAN NILAI PABEAN
( Memahami
penerapan nilai pabean yang berlaku di Indonesia)
Nilai Pabean
atau customs Valuation merupakan sistem, yang diterapkan oleh Customs (pabean)
untuk mengetahui nilai atau harga suatu barang yang wajar atau normal dan
berlaku di antara para pelaku bisnis. Nilai yang wajar ini adalah nilai transaksi atau harga yang
sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli (importir) kepada
eksportir ( penjual) atas impotir barang dari luar daerah pabean.
Pasal 1
dari Agreement on Implementation of Article VII of the GATT antara lain
menyebutkan bahwa “ the customs value of imported good shall be the transaction
value, that is the price actualy paid or payable for the goods when sold for
export to the country of importation…………..”
Tujuan dari
pengaturan nilao pabean antara lain untuk menghindari persaingan curang, tidak
fair maupun tidak transparant. Nilai pabean menjadi penting apabila dikaitkan
dengan penerimaan negara dari segi impor maupun ekspor dan menunjang data
statistik yang sesuai dengan realitas perdagangan.
Sistem
penetapan Nilai Pabean yan diatur dalam UU No: 10 tahun 1999 tentang Kepabeanan
dan UU No : 17 tahun 2006 tentang Perubahan UU No : 10 tahun 1999 tentang
Kepabeanan, sangat bermanfaat baik bagi pemerintah maupun dunia usaha.
Manfaat
bagi dunia usaha adalah adanya sifat predictability dari sistem ini yang
ditimbulkan dari penetapan nilai pabean yang mencerminkan realitas perdagangan
dengan demikian eksportir di luar negeri dan importir di dalam negeri dapat
memperkirakan harga jual barang yang kompetitif di pasaran Indonesia sehingga
dapat meningkatkan perdagangan international.
Bagi
pemerintah dengan sistem nilai pabean yang berlaku saat ini, antara lain memungkinkan
terkumpulnya data statistik yang sesuai dengan realitas perdagangan.
Comments
Post a Comment